SUARA INDONESIA

Polda Jateng Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Andi Saputra - 20 March 2024 | 18:03 - Dibaca 388 kali
News Polda Jateng Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir saat memusnahkan barang bukti sabu. (Foto: Andi Saputra/Suaraindonesia)

SUARA INDONESIA, SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 47,8 kilogram dan 34.800 butir pil jenis ekstasi. Barang bukti tersebut didapat dari 5 perkara yang berhasil diungkap pada Januari hingga Februari 2024.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir mengatakan, kelima perkara yang juga sudah dirilis beberapa waktu lalu, antara lain kasus yang terungkap di Pintu Exit Tol Sragen Timur dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg dan ekstasi sebanyak 250 butir pada Jum’at (12/1/2024).

“Atas kasus itu, petugas menangkap 4 tersangka yakni Galih Dwi Andri, Parman, Taufik Hidayah dan Erwin Baharudin. Dengan total barang bukti sabu seberat 47.880,2 Gram dan disisihkan untuk proses hukum sebanyak 100,8 Gram. Untuk ekstasi 15.034,0 Gram (34.800 Butir) dan disisihkan seberat 23,6 Gram (57) butir,” ujarnya, kepada media saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/3/2024).

Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, perkara kedua yakni didapat di Pintu Gerbang Tol Cikande, Julang, Cikande, Banten pada Rabu (21/2/2024), lalu.

Dia menambahkan, untuk kasus lainnya di wilayah Semarang dengan sabu seberat 25 gram, Magelang 49,4 gram dan Surakarta 57.72 gram. Atas ketiga kasus itu, petugas berhasil mengamankan Joko Iswanto, Edwin Yulian dan M. Adi Haryanto. 

"Atas perbuatannya para tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3," jelasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menuturkan, Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara tindak pidana narkotika, yakni 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024.

“Barang bukti tersebut berasal dari 5 perkara, 3 perkara di bulan Januari 2024 dan 2 perkara bulan Februari 2024,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV