SUARA INDONESIA

Seorang Ayah di Aceh Timur, Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan

Zulkifli - 21 March 2024 | 16:03 - Dibaca 515 kali
News Seorang Ayah di Aceh Timur, Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan
Tersangka pemerkosa anak kandung di Aceh Timur, Kamis (21/3/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, IDI - Bukannya menjadi pelindung, JA (44), seorang ayah di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, malah menjadi predator dan menodai sendiri anaknya yang berusia 16 tahun hingga melahirkan.

JA kini telah ditangkap Anggota Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Rabu (20/3/2024) sore di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal membenarkan penangkapan terhadap JA tersebut. Dan sekarang tersangka sedang ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Rizal juga mengatakan, kejadian itu sudah dilakukan sejak 2017 silam. Dan semuanya dilakukan di rumah sendiri.

“Menurut keterangan korban, pelecehan dilakukan ayahnya itu sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah, memanfaatkan kelengahan ibu korban,” katanya, Kamis (21/03/2024).

JA dipersangkakan sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 juncto Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.

“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," terang Rizal. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Zulkifli
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV