SUARA INDONESIA

Diselundupkan Lewat Mobil Boks, Ribuan Botol Arak dari Bali Gagal Masuk Jawa

Muhammad Nurul Yaqin - 21 March 2024 | 17:03 - Dibaca 549 kali
News Diselundupkan Lewat Mobil Boks, Ribuan Botol Arak dari Bali Gagal Masuk Jawa
Polsek Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi saat melakukan pemeriksaan kendaraan dari Gilimanuk Bali, di pintu keluar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. (Foto: Istimewa).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis arak dari Bali menuju Jawa cukup marak terjadi.

Hal itu terlihat dari sejumlah kasus penyelundupan miras yang berhasil digagalkan polisi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Kapolsek Pelabuhan Tanjungwangi Iptu Heru Slamet Hariyanto mengatakan, setidaknya ada dua kasus penyelundupan arak ilegal yang diungkap.

“Pertama terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024 dan Rabu, 20 Maret 2024. Semua kejadiannya malam hari,” kata Heru, Kamis (21/3/2024).

Ia menyebut, upaya penyelundupan miras paling banyak terjadi pada Selasa. Saat itu, aparat menggelar pemeriksaan acak rutin di pintu keluar pelabuhan.

Sebuah mobil boks turut yang dikemudikan DER (27), warga Kabupaten Karawang turut menjadi sasaran pemeriksaan.

Di mobil boks itu didapati ada 1.611 botol miras jenis arak yang disimpan dalam 18 karton. Masing-masing 15 karton berisi 1.281 botol ukuran 600 ml dan tiga karton berisi 330 botol ukuran 350 ml.

Pengemudi mobil boks mengaku miras yang ia bawa adalah titipan dari seseorang. Ia mendapat titipan itu saat perjalanan dari Denpasar menuju Pelabuhan Gilimanuk.

Di sekitar daerah Kabupaten Tabanan, ia mengaku diberhentikan oleh seseorang. Orang tersebut menitipkan boks berisi miras tersebut untuk dikirim ke Surabaya.

"Sopir mobil boks diiming-imingi ongkos angkut Rp 50 ribu per karton. Namun saat itu baru dibayar Rp 700 ribu. Sisanya Rp 200 ribu dijanjikan saat paket sudah terkirim," kata Heru.

Untuk kasus ini, polisi telah melimpahkannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banyuwangi.

Pada kasus kedua, polisi berhasil mengamankan 60 botol miras ukuran 600 ml yang dikemas dalam tiga karton. Miras tersebut diangkut oleh kendaraan bus. "Yang membawa miras ini, kami proses dengan tipiring (tindak pidana ringan)," sambung dia.

Heru menjelaskan, penyekatan dan pemeriksaan kendaraan akan digelar secara berkala di Pelabuhan Ketapang. “Penyekatan ini merupakan bagian dari cipta kondisi siskamtibmas Operasi Pekat Semeru 2024,” cetusnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV