SUARA INDONESIA

Empat Petugas Pemilu di Jombang Meninggal Selama Tahapan, Ahli Waris Dapat Santunan

Gono Dwi Santoso - 22 March 2024 | 18:03 - Dibaca 549 kali
News Empat Petugas Pemilu di Jombang Meninggal Selama Tahapan, Ahli Waris Dapat Santunan
Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi saat menyerahkan santunan kepada keluarga petugas pemilu yang meninggal di kantor KPU setempat, Kamis (21/03/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Empat petugas pemilu di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal pada tahapan Pemilu 2024. Mereka ada yang bertugas sebagai PPS, sekretariat PPS, KPPS dan linmas.

KPU Jombang pun memberikan santunan kepada ahli waris dari empat petugas pemilu yang meninggal tersebut. Proses serah terima santunan berlangsung di gedung Husni Kamil Manik, Jombang, Kamis (21/03/2024) kemarin.

"Total ada empat penyelenggara pemilu yang meninggal sejak 25 Januari hingga 25 Februari," ungkap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jombang, Rita Darmawati

Dia menjelaskan, keempat petugas tersebut meninggal dunia bukan pada hari pencoblosan 14 Februari, tapi ada yang sebelum dan setelah pemungutan suara. "Ada yang meninggal usai mengikuti bimtek, ada juga yang meninggal setelah mengikuti rekapitulasi di tingkat kecamatan," terangnya.

Keempat petugas pemilu tersebut adalah Wahuri, petugas ketertiban TPS 06 Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito, meninggal usai mengikuti pendirian TPS. Selanjutnya, Abdul Aziz, Ketua PPS 03 Desa Ngoro Kecamatan Ngoro yang meninggal setelah mengeluhkan sakit usai mengikuti kegiatan distribusi C pemberitahuan.

Berikutnya Prasetya Wahyu Jatmiko, Sekretariat PPS Desa Miagan Kecamatan Mojoagung yang meninggal setelah mengalami sakit usai mengikuti kegiatan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dan terakhir, Dwi Rista Anggraini, Ketua TPS 012 Desa Ngrandulor, Kecamatan Peterongan yang meninggal pada 25 Januari usai mengikuti pelantikan dan bimtek.

"Sesuai regulasi, KPU telah memberikan santunan kepada ahli waris dengan total Rp 46 juta. Masing-masing Rp 10 juta diperuntukkan biaya pemakaman dan Rp 36 juta untuk ahli waris," kata Rita.

Pemberian santunan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan KPU kepada para petugas pemilu yang telah gugur dalam menjalankan tugasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV