SUARA INDONESIA -TAPTENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tepatnya di depan Gedung Serbaguna Pinangsori, Sabtu (23/03/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap adalah YP (22) kuli bangunan warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas putih, dengan berat bruto mencapai 11,14 gram.
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ganja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku akhir pekan kemarin.
"Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial W di Pinangsori. Upaya untuk mengamankan W di daerah tersebut belum membuahkan hasil," ucapnya.
Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi