SUARA INDONESIA

Usut Dugaan Penipuan, Polsek Panji Situbondo Konfrontasi Keterangan Pelapor dan Terlapor

Syamsuri - 26 March 2024 | 12:03 - Dibaca 610 kali
News Usut Dugaan Penipuan, Polsek Panji Situbondo Konfrontasi Keterangan Pelapor dan Terlapor
Supriyono, penasihat hukum pelapor, saat didampingi rekannya, Lukman Hakim dan korban, Hasyim As'ari atau Enceng. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Penyidik Polsek Panji, Polres Situbondo, mulai mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian mobil. Polisi memanggil pelapor dan terlapor untuk mencocokkan keterangan dari kedua belah pihak.

Hal ini dilakukan, karena ada beberapa keterangan dari masing-masing pihak yang menggunakan dalil kebenaran sendiri-sendiri, sehingga keterangan yang disampaikan tidak nyambung.

"Yang satu bilang membayar tapi tidak ada buktinya dan satunya lagi bilang belum membayar, tetapi dia bilang masih menahan STNK dan BPKB mobil yang sudah dibelinya," ungkap AKP Nanang Priyambodo, Kapolsek Panji.

Dari laporan tersebut, dia berkata, tidak menutup kemungkinan masih dibuka jalur mediasi. "Mudah-mudahan kedua belah pihak ini bisa melakukan mediasi dan membuahkan hasil. Tetapi ketika nanti keduanya sudah mentok dan tidak bisa kompromi, serta tidak ada penyelesaian, maka perkara ini akan dijalankan," tutupnya.

Sementara itu, Supriyono, penasihat hukum korban, menuturkan, kedatangannya ke Polsek Panji Situbondo ingin menanyakan dan menindaklanjuti laporan yang sudah dilakukan pada 5 September 2023 lalu.

"Ini kami lakukan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sudah kami laporkan sejak lama dan sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya, sehingga dengan kejadian ini korban merasa dirugikan oleh terlapor berinisial S," jelasnya.

Namun, ketika mendengar penjelasan dari penyidik Polsek Panji, kata Supriyono, ternyata masalah ini masih ada kendala, yaitu ada perbedaan keterangan yang tidak nyambung.

"Dari perbedaan keterangan yang disampaikan, setelah kedua belah pihak dikonfrontasi oleh penyidik langsung dibuatkan berita acara," ujarnya.

Namun, kata Supriyono, setelah dianalisis, unsur dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang dilakukan terlapor S sudah terpenuhi. "Akibat dari kejadian tersebut, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.

Dia menambahkan, bila terlapor dalam waktu dekat ini masih belum ada itikad baik atau belum bisa menyelesaikan dan menyerahkan mobilnya yang sudah dibeli oleh kliennya, maka prosesnya berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menilik ke belakang, kasus ini bermula saat kliennya, Hasyim As'ari alias Enceng didatangi oleh terlapor S untuk menjual mobilnya. Saat itu, kliennya bersedia untuk membeli mobil tersebut.

Kala itu, terlapor S juga langsung membuat kwitansi pembelian mobil yang ditulis sendiri dengan harga yang sudah disepakati yaitu sebesar Rp 100 juta. Transaksi tersebut disaksikan oleh beberapa orang.

Di saat yang sama, terlapor S juga menyerahkan BPKB, STNK beserta mobilnya kepada pelapor. Namun, mobilnya dipinjam pakai untuk operasional pemenangan calon kepala desa.

"Karena sudah ada kesepakatan harga atas penjualan mobil tersebut, kemudian keesokan harinya uang untuk pembelian mobil oleh korban langsung ditransfer kepada pihak terlapor," bebernya.

Namun, kata Supriyono, setelah uang ditransfer, ternyata mobil yang dibeli dan dipinjam pakai oleh terlapor S, sampai sekarang belum diserahkan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV