SUARA INDONESIA, PURBALINGGA- Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi, mengucapkan selamat kepada jajaran kepala desa se-Kabupaten Purbalingga. Ucapan ini menyusul disahkannya regulasi baru yang mengatur masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Para kepala desa patut bersyukur karena jabatan ditambah dua tahun. Semoga penambahan masa bakti ini membuat pembangunan di desa menjadi semakin baik," ujar Tiwi, sapaan dia.
Dengan terkabulnya tuntutan, kata Tiwi, para kades itu harus dibalas dengan peningkatan layanan yang lebih baik lagi. Jika tidak, maka bisa menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat yang membuat suasana tidak harmonis.
Tiwi juga meminta dukungan agar target-target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 - 2026 bisa dikejar. Sebab tahun 2024 merupakan tahun tahun terakhir masa jabatan pemerintahan 'Tiwi - Dono'.
"Saya berharap kades tetap membantu bupati dan wakil bupati agar target-target kinerja tahun ini bisa tercapai," ucapnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024). Salah satu poin pentingnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Iwan Setiawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi