SUARA INDONESIA

Pemkab Banyuwangi Buka Posko Pengaduan THR

Muhammad Nurul Yaqin - 31 March 2024 | 14:03 - Dibaca 561 kali
News Pemkab Banyuwangi Buka Posko Pengaduan THR
Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Banyuwangi. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Perusahaan memiliki kewajiban sudah harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tujuh hari sebelum lebaran.

Khusus di Banyuwangi, bagi pekerja yang belum mendapatkan hak berupa THR dalam batas waktu tersebut bisa melakukan pengaduan.

Saat ini Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) telah membuka posko pengaduan untuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.

Posko pengaduan berada di kantor Disnakertrans Banyuwangi di Jalan KH Agus Salim No.9, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans, Muhammad Rusdi mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap potensi timbulnya keluhan dari pekerja terkait dengan pembayaran THR.

“Posko aduan THR pekerja ini kami bentuk sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja yang mungkin menghadapi kendala dalam menerima hak mereka,” ucapnya, Minggu (31/3/2024).

Rusdi mengatakan jika posko pengaduan THR ini telah dibentuk sejak Senin, 25 Maret 2024 lalu dan akan berakhir ketika Idul Fitri tiba.

“Kami ingin memastikan pembayaran THR bagi para pekerja berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” cetusnya.

Rusdi menyebut, meski sudah berjalan tiga hari, sampai hari ini belum ada pekerja yang melakukan pengaduan.

Disnakertrans juga telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan THR agar memberikan hak karyawannya.

Catatan dinas, sejauh ini beberapa perusahaan ternyata sudah ada yang mulai menyerahkan THR nya kepada para pekerja mereka.

“Sebagian masih belum. Proses pembayaran THR juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” tuturnya.

Berkaca dari pengalaman tahun lalu, Rusdi menambahkan bahwa ada beberapa buruh perusahaan yang mengadukan THR tidak diberikan.

“Kami harap untuk tahun ini tidak ada aduan. Semua berjalan lancar,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV