SUARA INDONESIA

Temukan Dua Video Porno, Suami di Situbondo Laporkan Istri dan Selingkuhannya

Syamsuri - 02 April 2024 | 17:04 - Dibaca 2.87k kali
News Temukan Dua Video Porno, Suami di Situbondo Laporkan Istri dan Selingkuhannya
Ali Rahman, suami terlapor didampingi adik kandungnya saat menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan 1 (SPHP-1) kepada awak media. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - .Ali Rahman, seorang petani asal Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melaporkan istrinya ke polres setempat. Lelaki 37 tahun ini melaporkan pasangannya itu atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan.

Informasi yang diperoleh, Ali Rahman melaporkan istrinya berinisial A (30) dan pasangan selingkuhnya berinisial AY (35), setelah mengetahui HP istrinya ada dua video porno antara A dan AY. Pria selingkuhan istrinya tersebut juga telah berkeluarga, memiliki istri dan anak.

Ali Rahman mengaku curiga jika istrinya itu selingkuh sejak lima tahun lalu. Namun, ia memilih diam dan tidak mempersoalkan, lantaran masih belum memiliki bukti kuat dan tak melihat langsung jika istrinya mendua.

"Dari gerak-geriknya sudah kelihatan, sehingga pada tanggal 8 Maret 2024 ponselnya saya rampas. Ternyata setelah saya cek isi chat-nya dan dua video, ternyata ada dua video porno,” ungkapnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, Ali Ramhan tak berpikir panjang. Pada 22 Maret 2024, dirinya melaporkan perselingkuhan itu ke Polsek Jangkar, kemudian diarahkan ke Mapolres Situbondo.

Laporan itu diterima dengan nomor registrasi LPM/105.SATRESKRIM/III/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO. Istri dan pasangan selingkuhannya disangka dengan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 284 KUHP.

"Yang jelas, videonya itu direkam oleh mereka berdua. Setelah mengetahui kejadian tersebut, saya tentu tidak terima dan sudah habis kesabaran. Saya juga sudah capek dibodohi sejak lama," bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, membenarkan jika ada laporan dugaan kasus perzinahan tersebut. Menurutnya, saat ini laporan itu telah ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.

"Laporan sudah masuk pada tanggal 23 Maret 2024. Dan 1 April 2024 kemarin sudah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan 1 (SPHP-1). Dan pelapor juga sudah dimintai keterangan," jelas Momon.

Tidak hanya itu, Momon juga mengatakan, untuk langkah selanjutnya pihaknya akan memanggil terlapor dan beberapa saksi. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV