SUARA INDONESIA, PAMEKASAN – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan akhirnya meringkus Bambang Irawan (28), pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Bambang Irawan ditetap tersangka setelah dilaporkan oleh mantan iparnya sendiri yang tak lain ibu NY, korban dugaan pencabulan.
Perbuatan Bambang Irawan itu dilakukan di tempat kerjanya. Ia tega melakukan aksinya di depan adik korban yang masih berumur 8 tahun.
AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan membenarkan penangkapan pelaku dugaan pencabulan itu. Bambang diringkus petugas di wilayah Kecamatan Pademawu.
“Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti milik korban berupa kaus dan celana pendek, untuk saat ini masih dalam proses penyidikan oleh unit PPA Polres Pamekasan,” ujarnya, Sabtu (20/4/2024).
Ia melanjutkan, akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berumur 16 tahun mengalami trauma berat, dan enggan berinteraksi dengan teman-temannya.
“Pelaku kini dijerat Pasal 82 junto 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muh.Muis |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi