SUARA INDONESIA

Hadiri Kunker Tim Komisi DPR RI, Akmal Abbas Paparkan Peran Kejati Riau Selama Pilkada

Yudha Pratama - 22 April 2024 | 16:04 - Dibaca 382 kali
News Hadiri Kunker Tim Komisi DPR RI, Akmal Abbas Paparkan Peran Kejati Riau Selama Pilkada
Tim Komisi II DPR RI ke Kunker ke Provinsi Riau (Foto: Yudha/SuaraIndonesia)

SUARA INDONESIA, RIAU - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja Tim Komisi II DPR RI ke Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Senin (23/4/2024).

Kunjungan kerja itu  dalam rangka Reses Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 terkait Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 dan Persiapan serta Kesiapan Pilkada Serentak 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut rombongan Komisi II DPR RI yakni Wakil Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman, Arsyadjuliandi Rachman, Ahmad Muzani, Heri Gunawan, Wahyu Sanjaya, Mohammad Muraz, serta Anggota Sekretariat Komisi II DPR RI.

Lalu, Pj Gubernur Riau Hariyanto,  Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kaban Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Akmal Abbas menjelaskan tentang peran Kejati Riau selama pemilihan Kepala daerah.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah membentuk posko posko di berbagai daerah.

"Selama proses Pemilihan Kepala daerah dimana kita sudah membentuk posko-posko di berbagai daerah," ulasnya.

Selain itu, Kajati mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan MoU dengan pihak KPU. MoU itu dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan MoU dengan KPU terhadap alat Peraga KPU agar dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya masalah hukum ke belakangnya," jelasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV