SUARA INDONESIA

Tak Penuhi Unsur Pidana, Penyidik Tutup Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Jember

Magang - 28 April 2024 | 19:04 - Dibaca 1.19k kali
News Tak Penuhi Unsur Pidana, Penyidik Tutup Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Jember
Kuasa Hukum LE, Ihya Ulumiddin (dua dari kiri), ketika mendampingi kliennya di Polsek Kaliwates, Jember, belum lama ini. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Aduan dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit LE, tak berlanjut ke meja hijau. Polsek Kaliwates menutup perkara yang diadukan oleh HMP tersebut karena tak menemukan unsur pidananya.

Kuasa Hukum LE, Ihya Ulumiddin mengungkapkan, keputusan penutupan perkara ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kaliwates AKP Joko Sudikdo dan Aipda Dhian Saputra, penyidik yang menangani aduan itu. Pernyataan ini dibeberkan pada pertemuan di Mapolsek Kaliwates, Rabu 24 April kemarin.

“Disampaikan bahwa aduan HMP kepada LE atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah telah selesai dan ditutup,” ujar Udik, sapaan akrab Ihya Ulumiddin.

Dia menjelaskan, sejak aduan itu dilayangkan oleh HMP ke Polsek Kaliwates November 2023 lalu, kliennya telah melakukan klarifikasi di bulan berikutnya, Desember 2023. Bahkan, di bulan yang sama, kliennya juga telah datang memenuhi undangan untuk melakukan mediasi.

“Sebagai warga negara yang baik, Ibu LE datang memenuhi undangan yang disampaikan pihak Polsek Kaliwates pada Desember 2023 lalu,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam klasifikasi tersebut, pihaknya sudah menunjukkan bukti rekening koran atau mutasi transfer antara LE dan HMP. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan klarifikasi kepada LE dan dilanjutkan mediasi dengan mendatangkan HMP.

Namun, Udik menuturkan, upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak tak mencapai kata mufakat. “Polsek Kaliwates akhirnya menyatakan bahwa aduan yang diajukan HMP tidak memenuhi unsur pidana, hingga perkaranya dihentikan. Kami mengapresiasi profesionalitas anggota Polsek Kaliwates,” ucapnya.

Di sisi lain, Udik menambahkan, pihaknya berbalik mengadukan HMP ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Karena, dia menilai, HMP telah menghimpun dana tanpa izin dari lembaga keuangan yang sah. “Dan saat ini, aduan tersebut masih dalam proses penanganan,” paparnya.

Selain itu, Udik menjelaskan, pihaknya juga melaporkan HMP ke Polres Jember hingga Mabes Polri. Sebab, apa yang dilakukan HMP disebutnya telah mencemarkan nama kliennya di media sosial. “Kami melaporkan terkait UU ITE, termasuk pihak lain juga. Salah satunya akun cv.r di Instagram. Laporan ini juga masih berproses semua,” bebernya.

Udik berharap, pihak kepolisian tetap komitmen untuk bekerja secara profesional dalam penanganan kasus yang sudah dilaporkan itu. Hal ini, demi menjaga marwah dan nama baik Polri, khususnya Polres Jember, di mata masyarakat yang mencari keadilan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV