Artikel berita berjudul "Tinggalkan Acara HPN Belum Selesai, Pj Gubernur Jatim Dinilai Tak Menghargai Insan Pers, PWI Jember Kecewa" kami nyatakan dicabut. Karena berpotensi bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3.
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Mohon maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas ketidakcermatan ini.
Redaksi
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi