SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Pelantikan 57 kepala desa gelombang 2 di Banjarnegara resmi ditunda. Hal ini disampaikan Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto berdasarkan surat dari Mendagri No 100.3.5.5/1746/BPD yang berisi perintah penundaan pelantikan hasil Pilkades pada 5 Maret 2024.
Surat tersebut berisi tentang UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Dengan demikian telah menjadi hukum positif, sehingga wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh penyelenggara pemerintahan.
"Dalam surat itu, selain memerintahkan penundaan pelantikan 57 kepala desa terpilih, juga segera melakukan proses perpanjangan masa jabatan Kades selama dua tahun bagi yang habis masa jabatannya pada 30 April 2024," jelasnya. Senin (29/4/2024).
Tri Harso juga mengatakan bahwa pihaknya akan menjamin jika pelantikan kelak tanpa harus melalui proses pemilihan kepala desa lagi.
"Walaupun ini merupakan keputusan terburuk, penundaan pelantikan 57 kepala desa terpilih merupakan bentuk ketaatan kami terhadap pemerintah pusat dalam hal ini mendagri," ungkapnya.
Di tempat sama, Zhukri Akhmad, salah satu kepala desa terpilih mengatakan, kepala desa terpilih gelombang 2 harus tetap dilantik sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Oleh karena itu besok 30 April kita tetap akan menuntut kepada PJ Bupati untuk melaksanakan pelantikan, dan kami akan membawa keluarga serta pendukung kami," katanya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Iwan Setiawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi