SUARA INDONESIA

Dinilai Audit dan Tindak Lanjut Proses Hukum Tak Jelas, DPRD Bondowoso Minta Perda PT Bogem Segera Dicabut

Bahrullah - 04 May 2024 | 18:05 - Dibaca 920 kali
News Dinilai Audit dan Tindak Lanjut Proses Hukum Tak Jelas, DPRD Bondowoso Minta Perda PT Bogem Segera  Dicabut
Andi Hermanto Ketua Komisi II DPRD Bondowoso (Foto Istimewa)

SUARAINDONESIA, BONDOWOSO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, meminta Peraturan Daerah (Perda) tentang PT Bondowoso Gemilang (Bogem) agar segera dicabut.

Melalui Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mempertanyakan keseriusan pemerintah kabupaten terkait hasil audit yang dilakukan tentang penggunaan anggaran penyertaan modal PT Bogem sebesar Rp 2,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.

"Kami sudah mengusulkan ke Pemerintah Daerah Bondowoso untuk segera membuat Perda pembubaran PT Bogem. Perusahaan itu pembentukanya lewat Perda, jadi solusinya juga harus dibuat Perda pembubaran," kata Andi pada suaraindonesia.co.id, Sabtu (4/5/2024).

Andi menilai sampai saat ini pengelolaan anggara sudah tidak jelas. Bahkan, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) penatausahaan aset dan keuangan PT Bogem pada 2023 juga tidak jelas dan tidak tercantum.

"Kami mendesak kepada Pemkab Bondowoso, khususnya bagian perekonomian, selaku yang membina BUMD untuk segera melakukan langkah-langkah untuk mengaudit secara keseluruhan tentang aset PT Bogem, yang di sana juga ada pernyataan modal pemerintah daerah," ujarnya.

Dia mengungkapkan, selama ini pengelolaan PT Bogem tidak jelas, baik anggaran dan aset-aset yang digunakan, maka pemerintah perlu melakukan audit investigasi secara menyeluruh terkait pengelolaan perusahaan milik daerah tersebut.

"Sampai saat ini kita tidak melihat di PT Bogem itu kegiatannya tidak ada. Seperti, jenis usahanya apa, kantornya di mana. Bahkan, direkturnya pun kita tidak tahu siapa sekarang," bebernya.

Pihaknya melihat selama 2023 belum ada audit, sebab di dalam LKPJ belum dicantumkan. Padahal sebelumnya oleh DPRD sudah diminta untuk segera dilakukan audit dan dibekukan.

"Lebih baik PT Bogem ini segera dibubarkan, karena sudah tidak ada dampaknya sebagaimana tujuan awal dari pembentukan perusahaan milik daerah tersebut," ujarnya.

Meski bukan kewenangan DPRD soal penegakan hukum, pihaknya juga mempertanyakan terkait progres proses hukum yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso tentang potensi korupsi yang terjadi di PT Bogem.

"Waktu itu, sudah ada 2 tersangka. Namun dalam perjalanannya juga tidak jelas sampai di mana proses penanganan hukum PT Bogem ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, H Tohari Ketua Fraksi PKB menyatakan, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bondowoso Gemilang (Bogem) dibekukan. Hal itu berdasarkan saran dan masukan badan anggaran.

Tohari menerangkan, keberadaan PT Bogem saat ini tidak sesuai dengan yang dicita citakan.

"Selama ini PT Bogem dalam perjalannya sampai saat ini belum menghasilkan yang signifikan dalam mengelola usaha perkopian," ujarnya.

Tohari mengatakan, nampaknya komisi II juga belum berhasil melakukan klarifikasi terkait persoalan-persoalan yang terjadi pada PT Bogem. Sebab, mereka ketika diundang ke DPRD oleh komisi terkait untuk dilakukan klarifikasi tidak pernah hadir.

Sementara, bidang perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso sebagai pembinanya saat ini juga sudah angkat tangan.

"Disinyalir koordinasinya PT Bogem sudah kurang begitu bagus," ujarnya.

Dia memaparkan, cita-cita ideal dibentuknya BUMD berupa PT Bogem itu untuk mengamankan kopi pasca panen terkait harga dan ekspor kopi. Tapi kenyataannya itu tidak berjalan.

Menurutnya, soal PT Bogem tidak usah terlalu jauh memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tata Kelolanya saja saat ini sudah amburadul. Bahkan, rugi yang selalu ada.

Dia membeberkan, Pemkab Bondowoso pun saat ini tidak bisa menjelaskan terkait perkembangan PT Bogem, sehingga nanti secara teknis perlu diserahkan kembali ke eksekutif untuk dilakukan audit independen.

"Nanti akan dibekukan dulu, baru akan dilakukan audit independen. Anggaran PT Bogem menggunakan APBD sebesar 2,9 miliar, penyertaan modal pada tahun 2018. Proses auditnya nanti akan diawasi oleh DPRD," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Tahun 2021 sudah menetap 2 orang tersangka eks direksi PT Bogem. Diantaranya Suryo Kodrat dan Yusriadi, dan sudah 1 orang direksi sudah inkrah.

Asis Widarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso mengatakan, dua orang itu ditetapkan menjadi tersangka, karena mereka turut serta atau bersama-sama memberikan kesempatan kepada yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melakukan tindak pidana korupsi PT Bogem Bondowoso.

"Mereka berdua turut serta membantu dan memberi kesempatan pada Rudi Hartono untuk melakukan korupsi PT Bogem Bondowoso," kata Asis pada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di Penegakan Hukum di Kejari Bondowoso, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut, Asis menuturkan, penetapan tersangka terhadap dua orang ini setelah dilakukan penyidikan kedua pasca putusan persidangan terdakwa Rudi Hartono, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 26/M.5.17/Fd.1/04/2021, tanggal 1 dan 14 April 2021.

Dia beralasan, telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang mengarah perbuatan dua orang tersangka tersebut merugikan keuangan PT Bogem sebagai BUMD Pemkab Bondowoso untuk komoditas kopi dengan potensi kerugian sekitar Rp 400 juta.

"Peran kedua orang tersangka ini tidak jauh beda dengan yang dilakukan oleh Rudi Hartono dalam menggunakan keuangan PT Bogem, sehingga merugikan keuangan negara," imbuhnya.

Dia menyatakan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dipersidangkan lebih lanjut. Persoalan ini tidak jauh beda dengan kasus sebelumnya.

"Penetapan tersangka berdasarkan dasar pasal 55 KUHP, karena turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV