SUARA INDONESIA, PEMALANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China atas kasus dugaan pelanggaran adminstrasi keimigrasian.
WNA tersebut ditangkap usai menikah dengan warga Dusun Deles, Desa Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Ari Widodo mengatakan, WNA diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku nikah warga Indonesia atas nama Muslikhun, warga Dusun Deles, Desa Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Setelah ada laporan dari masyarakat, tim dari imigrasi mendatangi kediamannya dan melakukan interview dan bersangkutan tidak membuktikan dengan dokumen paspor dan justru membuktikan dengan KTP atas nama Muslikhun," kata Ari, Minggu (5/5/2024).
Dijelaskan Ari, setelah dilakukan penyelidikan bahwa WNA yang belakangan diketahui memiliki bisnis di Indonesia itu, masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan visa kunjungan pada 1 Maret 2024 berkewarganegaraan China.
"WNA tersebut diketahui memiliki paspor kewarganegaraan China bernama FZ 36 tahun dengan visa kunjungan," katanya.
WNA yang baru menikah dengan seorang janda di Kabupaten Batang, Jawa Tengah itu melanggar keimigrasian atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, keberadaan WNA China tersebut mendekam di sel tahanan Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Dan jika dalam penyelidikan terbukti bersalah, FZ akan dideportasi ke negara asalnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ragil Surono |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi