SUARA INDONESIA

Kejari Bondowoso Lakukan Penyelidikan Kembali Korupsi PT Bogem, Direksinya Mangkir Tiga Kali Panggilan

Bahrullah - 09 May 2024 | 09:05 - Dibaca 1.23k kali
News Kejari Bondowoso Lakukan Penyelidikan Kembali Korupsi PT Bogem, Direksinya Mangkir Tiga Kali Panggilan
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso tanpak depan (Foto: Bahrullah/suaraindonesia.co.id)

SUARAINDONESIA, BONDOWOSO- Kejaksaan Negeri (Kejari) saat ini membuka kasus lama korupsi PT Bondowoso Gemilang (PT Bogem) dengan mengambil langkah melakukan penyelidikan kembali.

Tak tanggung-tanggung, keseriusan Kejari Bondowoso terbukti sudah melakukan upaya hukum pemanggilan tiga kali terhadap Joko Nugroho Direksi PT Bogem. Namun yang bersangkutan mangkir alias tidak datang.

Dwi Hastaryo, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan kembali terhadap potensi korupsi PT Bogem.

"Saat ini kami melakukan penyelidikan kambi. Kami minta dukungan teman-teman media dalam proses penyelidikan ini, karena hari ini masih sedang berproses," kata Bang Hastaryo, Rabu (9/5/2024).

Lebih lanjut, Hastaryo mengaku, bahwa Kejari Bondowoso juga sudah melayangkan surat pemanggil sebanyak 3 kali berturut-turut kepada Joko Nugroho untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan.

"Sudah kami panggil Tiga kali, suratnya sudah diterima sama yang bersangkutan, tapi mangkir 3 kali," tutupnya.

Dia menuturkan, kejaksaan akan terus berkomitmen menindaklanjuti segala hal aduan masyarakat yang berkaitan dengan potensi korupsi penggunaan uang negara, tak terkecuali kasus PT Bogem yang saat ini sudah dalam proses penanganan.

Hanya saja dirinya tidak bisa secara gamblang saat ini memberikan informasi tentang materi yang sedang diselidiki. Karena untuk kepentingan penyelidikan.

"Pada akhirnya setelah proses kasus itu selesai kami akan sampaikan ke media, karena juga menjadi hak publik untuk mengetahui," ujarnya.

Untuk diketahui, Kasus korupsi Perusahaan Milik Daerah (Perusda) yang bergerak di bidang perkopian ini sempat hilang di tengah jalan pasca vonis bersalah Rudy Hartoyo Eks Direksi PT Bogem.

Rudy Hartoyo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo yang terbukti melakukan korupsi dengan potensi kerugian negara sekitar Rp. 447 juta pada Tahun 2021.

Setelah itu disusul dengan penetapan Dua orang tersangka oleh Kejari Bondowoso. Yaitu Plt Direktur PT. Bogem, Suryo Kodrat Assidiqi (42) warga Kecamatan Sumbersari, Jember, dan Yusriadi (41) warga Kecamatan Sukosari dari UPH Petani, selaku pemasok atau suplier kopi yang bekerjasama dengan PT. Bogem.

Kejari Bondowoso saat itu menetapkan tersangka terhadap Suryo Kodrat Assidiqi dan Yusriadi. Mereka berdua dinilai turut serta membantu dan memberi kesempatan pada Rudy Hartono untuk melakukan korupsi PT Bogem Bondowoso.

Hal itu sebagaimana diterangkan Asis Widarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso saat menggelar Press Release pada 22 April 2021.

Namun kasus Dua orang tersangka baik Eks Direksi PT Bogem dan mantan pemasok atau suplier kopi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso yang bergerak di bidang perkopian ini hilang tanpa kabar yang jelas, entah di SP3 atau ada dugaan lain yang disengaja untuk dihilangkan.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV