SUARA INDONESIA

Simpan Sabu di Rumah, Polisi Tangkap Buruh Harian Lepas di Sibolga

Lamhot Naibaho - 15 May 2024 | 15:05 - Dibaca 656 kali
News Simpan Sabu di Rumah, Polisi Tangkap Buruh Harian Lepas di Sibolga
Tersangka dan barang bukti yang di amankan polisi di Mapolres Sibolga, Sumut. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SIBOLGA – Satuan Narkoba Polres Sibolga mengungkap kasus penyalahgunaan sabu, Selasa (15/5/2024), sekitar pukul 19.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tersangka yang diamankan berinisial TTP alias Pak J (41), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga. Polisi mendeteksi ada tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Boy Alexander Hutasoit, bersama beberapa personel lainnya menuju lokasi dan langsung mengamankan TTP di rumahnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Antara lain, sebungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 1 gram dan alat- alat penghisap sabu.

“Setelah diinterogasi, TTP mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rahmad.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV