SUARA INDONESIA

Kejaksaan Akhirnya Periksa Pihak BPN Kampar, Soal Perkara Tanah Desa Indra Sakti

Yudha Pratama - 20 May 2024 | 16:05 - Dibaca 580 kali
News Kejaksaan Akhirnya Periksa Pihak BPN Kampar, Soal Perkara Tanah Desa Indra Sakti
Pantauan udara lokasi tanah di Desa Indra Sakti yang ditangani Kejari Kampar. (Foto: Yudha/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, akhirnya memeriksa pihak Badan Pertanahan (BPN) kabupaten setempat terkait perkara tanah di Desa Indra Sakti, Kampar, Riau, Senin (20/5/2024).

Selain pihak BPN, kejaksaan juga memeriksa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar terkait persoalan yang sama.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius tak menampik soal pemeriksaan tersebut. Ia mengaku, saat ini pemeriksaan masih dilakukan secara bertahap.

"Iya ada pihak BPN Kampar sebanyak tiga orang yang kita periksa hari ini. Lalu ada juga yang dari Dinas PMD Kampar," ujarnya, saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id, di ruang kerjanya, Senin (20/5/2024).

Mertha mengemukakan, kedatangan BPN untuk menjalani pemeriksaan setelah pihaknya melakukan pemanggilan secara resmi. Dia mengaku, pemeriksaan pihak BPN sangat diperlukan untuk mengambil keterangan.

Tiga orang yang dari BPN itu adalah Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kampar, Tri Andriyanto, Kasi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kampar, Yudho Oktano Kurniadi.

“Serta Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kampar, Jhon Harizal. Sedangkan yang dari pihak PMD yakni Rajizman selaku Kabid Keuangan dan Aset," tutur Martha.

Sebagai informasi, perkara tanah di Desa Indra Sakti saat ini ditangani pihak Kejari Kampar. Sejauh ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Pihak Kejari Kampar telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus tersebut. Pemeriksaan juga sampai ke tingkat Provinsi Riau, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kejari Kampar juga sempat memeriksa Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV