LANGSA, SUARA INDONESIA - Polres Langsa, Provinsi Aceh, menyerahkan tiga tersangka tahap II kasus tindak pidana penyeludupan manusia (people smuggling) ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Senin (20/5/2024).
Masing-masing tersangka seluruhnya warga Bangladesh, yaitu Mohammad Hasyim bin Abu Bakar Sidik (48), warga Cox’s Bazar Bangladesh. Berikutnya Mohammad Salim bin Mohammed Salam (27), asal Teknaf Bangladesh dan Abu Taliq bin Nurul Islam (46), warga Regster Camp Blok C Bangladesh/Inndin, Moungdaw, Myanmar.
Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Rahmad menyebutkan, berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. "Pelimpahan berkas perkara people smuggling asal warga negara Banglades ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti tahap II ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Rasiwa. (*)
Pewarta: M. Irwan
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi