SUARA INDONESIA

Polisi Tangkap Pria di Kota Sibolga Usai Terjumpa Simpan Ganja

Lamhot Naibaho - 22 May 2024 | 08:05 - Dibaca 671 kali
News Polisi Tangkap Pria di Kota Sibolga Usai Terjumpa Simpan Ganja
Tersangka SIP alias I (35) warga Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TAPTENG- Personel Polres Sibolga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres setempat. Dari operasi penangkapan itu, polisi mengamankan seorang lelaki yang terjumpa menyimpan ganja seberat 1,43 gram.

Pengungkapan ini terjadi pada Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pelaku yang ditangkap adalah SIP alias I (35), warga Jl Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin KBO Ipda Boy Hutasoit, menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasat Reskoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatakan, setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SIP.

Dalam penggeledahan badan dan tempat kejadian, polisi menemukan satu bungkus kecil plastik bening yang berisi ganja seberat 1,43 gram di atas tanah.

Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 25.000, sebagai Barang Bukti. "Saat ini Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menambahkan, operasi ini merupakan upaya terpadu untuk menekan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga. Masyarakat diimbau terus bekerjasama dengan kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

"Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan menekan angka peredaran narkotika di Kota Sibolga,” ucapnya.

Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka bakal dihukum pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV