SUARA INDONESIA

Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Ribuan Liter Oli Palsu

Ragil Surono - 23 May 2024 | 15:05 - Dibaca 604 kali
News Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Ribuan Liter Oli Palsu
Pemusnahan barang bukti berupa ribuan liter oli palsu di Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. (Foto: Ragil/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PEMALANG- Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa oli palsu sebanyak 1.190,4 liter. Pemusnahan barang bukti dilakukan di lokasi pabrik PT. Umbul Mulyo, Tanjung Mas, Semarang, Rabu 22 Mei 2024, kemarin.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua menerangkan, pemusnahan barang bukti oli ini dilakukan setelah perkara tersebut mendapat putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan barang bukti oli tersebut dimusnahkan melalui pihak yang mempunyai izin untuk melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dan pihak yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 ada di pabrik PT. Umbul Mulyo Kota Semarang.

Diketahui, oli tersebut merupakan barang bukti perkara dengan terpidana Sonny Christianto (29) yang dijatuhi pidana pada 11 Desember 2023 lalu.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri, sebagaimana pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Lebih lanjut, Yasozisokhi Zebua menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan limbah B3 oleh pihak pemilik izin. “Kemudian, kemasan oli dihancurkan lalu dibakar, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” terangnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ragil Surono
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV