SUARA INDONESIA

Polres Jombang Bekuk Empat Pengedar Uang Palsu, Sita Barang Bukti Senilai 1,19 Miliar

Gono Dwi Santoso - 23 May 2024 | 16:05 - Dibaca 691 kali
News Polres Jombang Bekuk Empat Pengedar Uang Palsu, Sita Barang Bukti Senilai 1,19 Miliar
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat konferensi pers dengan media terkait pengungkapan kasus upal di Jombang, Rabu (22/05/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG- Satreskrim Polres Jombang menangkap empat pengedar uang palsu di wilayah hukum polres setempat. Bersama keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senilai 1,19 miliar.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menerima uang senilai Rp 5,5 juta dari hasil penjualan daging sapi, Kamis 9 Mei 2024 lalu. Dari jutaan rupiah itu, ternyata terdapat uang palsu senilai 1,8 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Imron Rosyadi (46), warga Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. Imron menggunakan uang palsu untuk membeli daging sapi.

"Dari tangan IR dilakukan penggeledahan di rumahnya, ada uang palsu sebesar 16.500.000," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, saat konferensi pers di Polres Jombang, Rabu (22/5/2024) kemarin.

Dari penangkapan Imron, polisi kembali membekuk dua pengedar uang palsu lainnya. Yaitu Suko Wiyono (60), warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Sutarjo (58), warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Keduanya ditangkap di Taman Mojoagung, Jombang. Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti uang palsu senilai 33,7 juta yang disimpan di rumah Sutarjo.

Penangkapan tiga pengedar uang palsu itu tidak membuat polisi berpuas diri. Berbekal pengakuan para pelaku, polisi kembali menemukan penjual uang palsu, yaitu Bambang (41), warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Kami berhasil mengamankan B. Dan menggeledah rumah B, kami menemukan uang palsu sebesar 1.140.000.000," ungkap Sukaca.

Sukaca menjelaskan, Imron, Suko, dan Sutarjo membeli uang palsu kepada Bambang sebanyak 70 juta yang dihargai Rp 20 juta.

"Bahwa uang yang diterima mereka bertiga dari tangan B sebesar 70 juta uang palsu. Dan berhasil mereka edarkan sebesar 50.200.000, dan sudah kami amankan. Dan sisanya 19.800.000 masih beredar di masyarakat," ungkapnya.

Dari penangkapan seluruh pengedar uang palsu itu, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 50.000 dan 100.000 senilai 1.190.200.000. Saat ini, keempat pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Jombang.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta," pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV