SUARA INDONESIA

Pemkab Sumenep Hadirkan Izin Usaha Berbasis Digital, Masyarakat Bisa Akses dari Rumah

Wildan Mukhlishah Sy - 23 May 2024 | 17:05 - Dibaca 1.49k kali
News Pemkab Sumenep Hadirkan Izin Usaha Berbasis Digital, Masyarakat Bisa Akses dari Rumah
Gedung Pemkab Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Perkembangan zaman yang diikuti dengan kemajuan teknologi, menghadirkan banyak inovasi-inovasi baru di lingkungan masyarakat, yang sebagian besar tak lepas dari internet.

Sejumlah inovasi itu hadir, salah satunya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Maka tak heran, jika saat ini banyak pekerjaan sehari-hari yang mulai beralih menggunakan sistem digital atau lebih sering dikenal dengan digitalisasi.

Ya, digitalisasi seolah telah menjadi simbol akan kemajuan sebuah wilayah. Baik dalam lingkup masyarakat kecil, hingga ranah birokrasi sekalipun.

Tak ingin ketinggalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, rupanya turut menerapkan inovasi berbasis digital tersebut, hampir di setiap sektor yang dimilikinya. Termasuk proses pengajuan izin, bagi para pelaku usaha dan investor di wilayah setempat.

Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep, pemerintah menghadirkan layanan digitalisasi dengan SOP, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha.

Beberapa inovasi digital dalam hal perizinan usaha yang hadir di Sumenep antara lain yakni Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi (SINANTI), sebuah sistem yang digunakan untuk pembuatan izin media ruang atau izin pembuatan reklame yang dapat dilakukan secara online melalui http://sinanti.sumenepkab.go.id.

Selanjutnya, Pemkab Sumenep juga menerapkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang telah diberlakukan sejak tahun 2021 lalu.

Perlu diketahui, OSS RBA sendiri hadir guna mempermudah dinas terkait dalam mengatur usaha berbasis risiko, melalui penerapan pelaksanaan penertiban perizinan agar pelayanan menjadi lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penerapan izin usaha berbasis digital itu, maka Pemkab Sumenep menargetkan akan semakin banyak pelaku usaha yang mengantongi legalitas atau izin di wilayahnya.

Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd Rahman Riadi menjelaskan, untuk usaha kategori rendah dan menengah rendah, masyarakat bisa mengurus secara langsung izin usahanya dari rumah masing-masing.

Akan tetapi, kata dia, pengurusan izin usaha secara online tersebut, harus disertai dengan perangkat komputer, internet dan kelengkapan dokumen persyaratan.

"Masyarakat bisa mengurus izin untuk kategori rendah dan menengah rendah bisa secara langsung, bisa dari rumah, asal punya perangkat komputer dan internet dan dokumennya lengkap," jelasnya.

Rahman menambahkan, pengurusan izin melalui OSS RBA tidak dibebani biaya apapun, alias gratis. Kendati demikian, kata dia, ada beberapa perizinan yang telah diatur dalam Perda dan terdapat retribusinya, seperti Media Luar Ruang.

"kalau dari OSS RBA Gratis, kecuali yang sudah diatur dalam Perda dan ada retribusinya, misal Media Luar Ruang tentunya harus bayar, Persetujuan Bangunan Gedung di Dinas PUTR tentu harus bayar," katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah oleh suaraindonesia.co.id, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan sejauh ini Pemkab Sumenep memang berusaha untuk terus mempercepat bentuk perizinan dan menyesuaikan dengan digitalisasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Yang terpenting menurutnya, seluruh proses perizinan atau inovasi yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

"Intinya kita terus mempercepat bentuk perizinan apa saja, menyesuaikan dengan digitalisasi yg diterapkan pemerintah pusat. Yang penting sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV