SUARA INDONESIA

Audit Tuntas, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin APMD Tuban

Irqam - 23 May 2024 | 20:05 - Dibaca 2.05k kali
News Audit Tuntas, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin APMD Tuban
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, Armen Wijaya saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemkab Tuban, Jawa Timur, memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bakal menetapkan tersangka.

Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang ditunjuk langsung oleh Korps Adhyaksa ini telah merampungkan audit kerugian keuangan negara.

“Audit sudah keluar, tinggal nanti menunggu pemeriksaan lagi,” kata Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya kepada Suara Indonesia pada Senin (20/05/2024) kemarin.

Meski begitu, Armen belum membeberkan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan pengadaan mesin APMD tersebut. 

Mantan Kejari Gorontalo ini meminta waktu untuk mengumumkan hasil audit dari BPKP Jawa Timur dan sekaligus penetapan tersangka. “Nanti itu (hasil audit, Red) segera kita ekspose. Kalau sudah penyidikan pasti akan tindaklanjuti. Tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.

Disinggung soal apakah ada nama pejabat Pemkab Tuban mengarah sebagai tersangka, Armen meminta untuk menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Nanti kita lihat saya dari penyidikannya saja seperti apa,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Tuban mulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini pada April 2023. Kemudian 25 Juli 2023, status perkara tersebut naik ke penyidikan. 

Kurang lebih sudah ada 50 orang telah diperiksa, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kadis Kominfo SP Arif Handoyo. Hasil kesaksian saksi muncul dugaan sementara kerugian keuangan negara.

Dari hasil penyelidikan pengadaan mesin APMD direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 di desa-desa Kabupaten Tuban. Tim Jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidaksesuaian harga pengadaan mesin APMD. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV