SUARA INDONESIA

Polres Situbondo Amankan Sembilan Anak Tersangka Pengeroyokan Bocah SMP hingga Tewas

Syamsuri - 28 May 2024 | 21:05 - Dibaca 647 kali
News Polres Situbondo Amankan Sembilan Anak Tersangka Pengeroyokan Bocah SMP hingga Tewas
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat  menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Jajaran Polres Situbondo mengamankan sembilan anak tersangka penganiayaan bocah SMP hingga meninggal di kabupaten setempat. Penganiayaan maut itu terjadi pada Minggu 19 Mei 2024 lalu sekitar pukul 01.00 Wib, di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan, hasil perkembangan penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya korban MF (15) telah memasuki babak baru.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan sembilan tersangka. Semuanya masih di bawah umur. Mereka adalah D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16) dan K (17).

Selain memeriksa para pelaku, penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa satu sepeda motor milik D, satu sepeda motor milik F, satu sepeda motor tanpa pelat nomor dan sebuah senjata tajam (sajam).

Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi, terungkap motif pengeroyokan kepada korban. Salah seorang tersangka, D, tak terterima setelah mengetahui jika kakak kandungnya kalah saat berkelahi dengan korban.

"Selain itu, ketika di kantin sekolah pelaku D juga mendapat ejekan dari korban, yang mengakibatkan timbul sakit hati dari pelaku," ujarnya.

Kemudian, kata Kapolres, pelaku G saat bertemu dengan korban di jalan raya, korban terus mengolok-olok dengan memainkan gas sepeda motornya di depan pelaku, sehingga hal tersebut membuat pelaku sakit hati.

"Pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, di rumah pelaku K sedang diadakan acara pesta minum-minuman keras jenis arak yang diikuti oleh sembilan orang pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, pelaku D mengajak G dan Z pergi ke lapangan Desa Kalianget untuk bertemu dengan korban. Mereka berangkat ke lapangan desa menggunakan satu motor. “Sesampainya di lokasi, pelaku D menelepon korban melalui teman korban," ungkapnya.

Atas ajakan tersebut, selanjutnya korban datang ke lapangan desa bersama tujuh saksi. Di sana pelaku D dan G, serta korban, mengobrol untuk menyelesaikan permasalahan sebelumnya dalam posisi duduk di bawah.

"Tiba-tiba secara bersama-sama pelaku dan teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong," terangnya.

Lebih lanjut Kapolres Situbondo menjelaskan, teman korban tidak berani membantu karena ada salah satu pelaku yang membawa sajam. Akibat kejadian itu, korban tak sadarkan diri selama sepekan di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Selanjutnya pada Minggu 26 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB, korban meninggal dunia di rumah sakit," terangnya.

Kini, sembilan tersangka yang masih di bawah umur itu telah menjalani proses pemeriksaan. Mereka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV