SUARA INDONESIA

Suprih: RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi Berpotensi Merusak Demokrasi

Ari Hermawan - 31 May 2024 | 11:05 - Dibaca 787 kali
News Suprih: RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi Berpotensi Merusak Demokrasi
Tri Suprih Wardoyo, Tokoh Masyarakat Kabupaten Ngawi. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI - Tokoh masyarakat di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Tri Suprih Wardoyo angkat bicara mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Ngawi itu memandang, jika pelarangan jurnalisme investigasi dimasukkan dalam RUU penyiaran. Maka, hal itu bisa berpotensi merusak demokrasi.

"Pers sebagai pilar keempat demokrasi, jika dilarang ini menjadi kemunduran sebuah negara," kata Tri Suprih Wardoyo kepada suaraindonesia.co.id pada Jumat (31/5/2024).

Ia menilai, RUU penyiaran yang melarang jurnalisme melakukan investigasi menyebabkan pers tidak merdeka, serta tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.

"Jika dilarang, ini sama halnya membungkam kemerdekaan pers dalam melaksanakan fungsinya," ungkap pria yang juga aktif dalam Gerakan Pemuda Ansor dan Banser di Ngawi

"Seharusnya negara justru memberi ruang kepada pers untuk melakukan investigatif, agar bisa menjaga demokrasi di negara kita tetap bersih," ujarnya menambahkan.

Informasi yang dihimpun, gelombang penolakan terhadap RUU Penyiaran terus terjadi. Tak terkecuali di Kabupaten Ngawi. Puluhan wartawan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Ngawi dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Ngawi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV