SUARA INDONESIA

KPU Bondowoso Pernah Berhentikan Tak Terhormat PPS Padasan, Saat ini Jadi PKD Alassumur

Muhammad Nurul Yaqin - 03 June 2024 | 19:06 - Dibaca 1.24k kali
News KPU Bondowoso Pernah Berhentikan Tak Terhormat PPS Padasan, Saat ini Jadi PKD Alassumur
Para komesioner KPU Bondowoso saat pleno rutin mingguan (Foto Istimewa)

SUARAINDONESIA,BONDOWOSO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso pernah memberhentikan secara tidak terhormat salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan, yang saat ini diterima menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Alassumur, Kecamatan Pujer.

PPS Desa Padasan yang diberhentikan tidak terhormat pada saat Pemilu Legislatif 2024 adalah Muhammad Naufal Zafilul Khoir.

Junaidi, Ketua KPU Bondowoso menerangkan, bahwa proses pemberhentian tidak terhormat Muhammad Naufal Zafilul Khoir saat menjadi PPS Desa Padasan pada saat itu sudah melalui proses dan prosedur yang benar, serta melalui sidang kode etik.

"Saat itu sidang kode etik dipimpin oleh Amirudin Ma'ruf selaku Divisi Hukum bersama Divisi SDM Sunfi Pahlawati dan Junaidi selaku tim pemeriksa," kata Junaudi saat dikonfirmasi media, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut, Junaidi menerangkan, pemberhentian yang bersangkutan pada saat itu berdampak pada tidak bisa melanjutkan sebagai penyelenggara Pemilu 2024, khususnya sebagai anggota PPS Desa Padasan.

Alasan KPU memberhentikan yang bersangkutan kata Junaidi, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan sering bolos ketika ada rapat pleno di tingkat kecamatan bersama PPK. Bentuk pelanggaran kode etik itu berupa ketidak netralan saat menjadi penyelenggara pemilu pada saat pembentukan KPPS Desa Padasan.

“Jadi yang bersangkutan ini komunikasinya dengan calon legislatif (caleg), dan titipan-titipan Caleg diakomodir lah dan ditemukan buktinya,” terang dia.

Saat menjadi anggota PPS pada Pemilu Legislatif 2024, terbukti Muhammad Naufal meloloskan anggota KPPS yang dititipkan salah seorang Caleg Partai Golkar. Hal itu diperkuat dengan adanya bukti screenshot percakapan dengan Caleg tersebut.

Dia juga mengungkapkan, jika seseorang diberhentikan secara tidak hormat makan di dalam aturan sudah tidak bisa mendaftar lagi di KPU, baik sebagai KPPS, PPS, PPK atau anggota KPU.

Namun Junaidi mengaku tidak tahu, apakah di Bawaslu juga ada aturan yang sama tentang hal itu, terkait dengan hal penyelenggara.

"Yang pasti (Bawaslu) punya aturan tersendiri meskipun sama-sama penyelenggara,” terang dia.

Kalau aturan tidak memperbolehkan dan nyatanya yang bersangkutan dilulus menjadi PKD Desa Alassumur.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya lebih banyak menganalisa rekam jejak calon PKD yang pernah jadi penyelenggara Pemilu.

“Kalaupun itu seperti itu. Kalaupun tidak ada aturan, ya Bawaslu punya kewenangan juga seperti itu,” ujarnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV