SUARA INDONESIA

Update Kasus Mafia Tanah yang Ditangani Polres Kampar, Kasat Reskrim: Masih Ada Kekurangan atas Petunjuk Jaksa

Yudha Pratama - 03 June 2024 | 22:06 - Dibaca 749 kali
News Update Kasus Mafia Tanah yang Ditangani Polres Kampar, Kasat Reskrim: Masih Ada Kekurangan atas Petunjuk Jaksa
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KAMPAR - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, akhirnya membeberkan status perkara dugaan mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar.

Dia mengatakan, saat ini perkara tersebut masih berlanjut, hanya saja, pihaknya masih melengkapi berkas perkara atas petunjuk dari kejaksaan.

"Melengkapi P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Masih ada sedikit kekurangan atas petunjuk dari jaksa," ujarnya saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id, melalui jejaring WhatsApp pribadinya, Senin (3/6/2024).

Namun, disinggung soal status penahanan, Elvin masih enggan mengomentari. Pesan konfirmasi tertulis yang dilayangkan redaksi tidak direspons hingga berita ini dipublis.

Diketahui, pihak Polres Kampar telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah ini.

Perkara tersebut juga menyeret salah satu oknum Kepala Desa di Kampar Riau yakni AM yang juga saat ini berstatus sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah pihaknya menggelar gelar perkara.

Elvin sempat mengaku bahwa pihaknya juga sempat diundang oleh pihak Kementrian ATR/BPN dalam menangani perkara yang saat ini berstatus penyidikan itu.

Kata dia, dalam proses penanganan perkara itu pihaknya juga saling berkomunikasi dengan berbagai institusi yang ada, bahkan sampai ketingkat Kejati.

Hal itu dilakukan agar dapat merumuskan penegakan hukum yang efektif.

"Kami diundang oleh Kementrian ATR/BPN terkait masalah ini, tidak hanya sampai disitu, kami pun dengan beberapa institusi lainnya seperti Polda, PN, Kejari, Kejati, bahkan PT telah saling berkomunikasi menentukan rumusan penegakan hukum yang efektif dan ada efek deterrence kedepannya bagi Mafia Tanah, karena masih banyak terjadi praktek mafia tanah di wilayah Kabupaten Kampar dengan berbagai Modus," jelasnya.

Kala itu, Elvin juga mengaku bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sejauh ini, kata dia, pemeriksaan telah dilakukan secara "maraton".

"Ketiga tahanan tersebut belum dilakukan penahanan. Sejauh ini yang diperiksa terkait dengan perkara tersebut ada dari pejabat desa, ada dari pihak yang menguasai/menjual, dan lain lain," paparnya.

Di sisi lain, Elvin berujar bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan apapun ke pihak penyidik Polres.

Hanya saja, kata dia, mereka melakukan upaya gugatan perdata.

"Mereka tidak ada permohonan apapun ke penyidik Polres. Tapi mereka melakukan upaya gugatan perdata, itu yang sedang kami diskusikan dengan Kementrian ATR juga Polda," jelasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV