SUARA INDONESIA

Edarkan Sabu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Amankan Seorang Pria

Lamhot Naibaho - 04 June 2024 | 07:06 - Dibaca 626 kali
News Edarkan Sabu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Amankan Seorang Pria
Tersangka dan barang bukti yang di amankan Polisi di Ruang Sat Narkoba Polres Sibolga. SUMUT.

SUARA INDONESIA, SIBOLGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin 03/06/2024.

Pengungkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, melakukan penyelidikan intensif terhadap seorang pria yang ditengarai sebagai pengedar narkotika.

Tempat kejadian berada di Jalan Kader Manik, Gang Maduma, tepatnya di dalam sebuah rumah di Kelurahan Aek Muara. Pelaku yang diamankan adalah MHS alias ​​M (43), warga Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.

Saat penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp 290.000, sembilan buah plastik bening, satu buah sendok yang terbuat dari kertas, satu buah pisau cutter, satu buah mancis gas, satu buah pengukur digital, serta empat bungkus kecil plastik bening yang berisi serbuk kristal putih dengan berat 3,52 gram yang diduga merupakan sabu.

Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, kejadian bermula ketika Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Boy Hutasoit, melakukan penyelidikan pada pukul 17.30 WIB.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim langsung mengamankan MHS Alias ​​M dan menggeledah rumahnya. Semua barang bukti ditemukan di lokasi tersebut dan diakui oleh MHS alias ​​M sebagai miliknya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi keamanan bersama," jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(*) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV