SUARA INDONESIA

Berkas Sembilan Siswa Tersangka Pengeroyokan Dilimpahkan ke Kejaksaan Situbondo

Syamsuri - 07 June 2024 | 18:06 - Dibaca 804 kali
News Berkas Sembilan Siswa Tersangka Pengeroyokan Dilimpahkan ke Kejaksaan Situbondo
Sembilan pelajar yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan, ketika mau dibawa ke Rutan Kelas IIB Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suaraidonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Berkas perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan sembilan pelajar di Situbondo terhadap siswa MTs berinisial MF (15) hingga meninggal, sudah dinyatakan P-21 atau sempurna. Kini, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Selain menyerahkan sembilan tersangka yang masih tercatat sebagai pelajar SMP dan SMA, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan senjata tajam (sajam) jenis parang ke Kejari Situbondo, Jumat (07/06/2024)

Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal membenarkan, bahwa penyidik PPA telah menyerahkan pelimpahan berkas perkara sembilan tersangka.

"Dari sembilan tersangka, tujuh hari ke depan ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan," jelasnya.

Menurutnya, sembilan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 79 C  Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sementara khusus pelajar yang berinisial ZB, selain dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena ZB saat pengeroyokan diketahui membawa sajam jenis parang," terangnya.

Huda menambahkan, agar kasus  tersebut cepat disidangkan, maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

"Karena kasus pengeroyokan ini melibatkan sembilan tersangka, maka dalam persidangan di Pengadilan Negeri nanti, Kejari Situbondo akan melibatkan tiga orang jaksa. Mudah-mudahan pekan depan kasus pengeroyokan ini sudah disidangkan di PN Situbondo," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV