SUARA INDONESIA

Polsek Pinongsari Tapteng Tangkap Dua Maling Kulkas dan Amankan Dua Penadah

Lamhot Naibaho - 11 June 2024 | 16:06 - Dibaca 691 kali
News Polsek Pinongsari Tapteng Tangkap Dua Maling Kulkas dan Amankan Dua Penadah
Kedua tersangka dan barang bukti kulkas serta kompor gas diamankan di Polsek Pinangsori, Tapteng, Sumut. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TAPTENG - Polsek Pinangsori menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Selasa, 23 April 2024 lalu, sekira pukul 05.00 Wib, di Dusun I Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Korban Jusmawarni Daulai (52) warga Gunung Kelambu. Ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pinangsori karena mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta, karena kehilangan sebuah buah kulkas, satu kompor gas serta tabungnya dan satu lespeaker di rumahnya.

Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung menjelaskan, dua tersangka yang telah ditangkap adalah SS (32) nelayan, serta MSH alias Iyong (39) tukang becak. Keduanya sama-sama tercatat sebagai warga Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri.

Menurutnya, pencurian tersebut terjadi ketika Korban mengungsi akibat adanya banjir dan rumah korban dalam keadaan kosong. Setelah korban pulang ke rumahnya, ternyata pintu rumah samping korban sudah terbuka.

“Dan mengalami kehilangan barang-barang yang dimaksud," ungkap Kando Hutagalung saat dikonfirmasi oleh awak media di Polsek Pinangsori, Selasa (11/06/2024).

Ia menjelaskan, polisi menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. SS dibekuk di lapangan parkir RSUD Pandan pada Rabu 5 Juni 2024 pukul 20.30 Wib, sedangkan MSH alias Iyong ditangkap di Gunung Kelambu di hari yang sama, pukul 22.30 Wib.

Hasil interogasi, beberapa barang curian tersebut dijual pelaku ke penadah TUT (34) alias Budi. Polisi juga telah mengamankannya di Gunung Kelambu, Badiri. Sedangkan penadah kulkas dua pintu yakni MB (31) warga Kebun Pisang, Kecamatan Badiri. Ia datang sendiri ke Kantor Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan.

Dari tangan Iyong disita barang milik korban berupa satu buah kompor gas jumbo warna putih dan satu unit becak bermotor sebagai alat untuk mengangkut barang curian.

“Sedangkan dari tangan MB disita barang milik korban berupa satu unit kulkas dua pintu warna merah bermotif bunga ros," jelas Kando.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pinangsori menahan empat pelaku bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV