SUARA INDONESIA, SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pemuda yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja. Kedua tersangka, NAP (24) dan AA (23), diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti total seberat 67,417 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Suria Miftah Irawan, mengatakan penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 19 November 2024, di sebuah rumah di Jalan Petemon Timur. "Dari lokasi ini, kami menemukan 7 poket ganja kering dengan berat total 45,167 gram," ujarnya, Kamis 28 November 2024.
Berdasarkan keterangan NAP, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka kedua, AA, pada Rabu, 20 November 2024, di Jalan Raya Lontar. Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 poket ganja seberat 22,250 gram.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua tersangka menerima ganja dari seorang pria berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diterima pada 13 November 2024 malam melalui jasa ekspedisi di rumah seorang teman tersangka, T, yang juga berstatus DPO.
"Awalnya mereka menerima paket ganja kering seberat 500 gram. Barang itu kemudian dibagi menjadi 15 poket, di mana 8 poket telah terjual," ujar Suria. Kedua tersangka mendapatkan imbalan berupa uang tunai dan ganja seberat 25 gram untuk konsumsi pribadi.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama bertahun-tahun menanti mereka.
Polisi masih memburu dua buronan lainnya, R dan T, yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam kasus ini. "Kasus ini terus kami dalami untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Surabaya," kata Suria. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Dona Pramudya |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi