SUARA INDONESIA, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan sebanyak 111 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam operasi penindakan yang berlangsung sejak Januari hingga Mei 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti Didampingi Kasat Narkoba dan Kapolsek Pelabuhan, saat konferensi pers di Aula Mapolres, Rabu (28/5/2025).
Rise Sandiyantanti mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan salah satu capaian terbesar dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan.
“Jajaran Polres Pelabuhan Makassar mengamankan ratusan orang dalam operasi penindakan pelaku narkotika sejak Januari hingga Mei 2025,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, dari total 111 tersangka yang diamankan, sebanyak 102 di antaranya adalah laki-laki dan sembilan lainnya perempuan. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan 64 laporan polisi yang masuk selama lima bulan terakhir.
Lebih lanjut, Rise merinci bahwa dari total tersangka, lima orang berperan sebagai bandar, 23 sebagai pengedar, dan 83 sebagai pengguna narkotika.
Dijelaskan, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 22,7362 gram, narkotika jenis sintek sebanyak 9,9087 gram, ganja seberat 1,7607 gram, serta 100 butir obat daftar G jenis THD.
“Dari lima bandar, polisi mengamankan 20 saset narkoba jenis sabu dengan modus penjualan terputus tanpa melalui perantara,” bebernya.
Kapolres menambahkan, sebagian besar jaringan pelaku beroperasi di dalam wilayah Makassar dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan dari luar daerah. Para pelaku berasal dari latar belakang pekerjaan beragam, namun didominasi oleh buruh dan pekerja swasta.
“Tidak ada dari luar. Yang kami ketahui, jaringannya sekitar Makassar,” ungkapnya.
Dari keseluruhan tersangka, terdapat empat orang yang masih berusia di bawah umur. Polisi memberikan perhatian khusus dalam penanganan kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah rehabilitasi.
“Kami sangat menyoroti keterlibatan anak di bawah umur. Proses penanganannya membutuhkan pendekatan berbeda, termasuk kemungkinan untuk direhabilitasi,” tutur Rise.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati.
Polres Pelabuhan Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara berkelanjutan guna memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah pesisir dan pelabuhan.
“Kami tidak akan berhenti. Penindakan ini akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkas Kapolres. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Arya Rahmansyah |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi