SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA - Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM DPR RI) menggelar Festival Aspirasi di kawasan Dieng Geopark, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (1/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan enam anggota DPR RI yang datang langsung untuk menerima berbagai aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan, terkait pengembangan pariwisata berkelanjutan di kawasan dataran tinggi Dieng.
Dalam forum tersebut, masyarakat, pelaku usaha pariwisata, aktivis lingkungan, serta perwakilan dari empat pemerintah daerah Banjarnegara, Wonosobo, Pekalongan, dan Batang turut menyampaikan berbagai masukan.
Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah menyebut, salah satu isu utama yang mengemuka adalah soal aksesibilitas jalan menuju Dieng yang dinilai masih belum layak sejumlah arah kabupaten.
"Kalau dari Wonosobo saya kira sudah cukup lumayan, tapi dari Pekalongan, Batang, dan Kabupaten Banjarnegara masih sangat bermasalah, ini diharapkan ada intervensi dari pemerintah pusat untuk peduli, karena Kawasan Dieng ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)," ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, empat pemerintah daerah, pemerintah provinsi, masyarakat, dan DPR RI menjadi kunci dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan pariwisata di kawasan tinggi Dieng.
Selain persoalan akses jalan, BAM DPR RI juga menerima aspirasi terkait pengelolaan sampah wisata, pemanfaatan lahan pertanian di dataran tinggi, serta penataan homestay dan sistem drainase yang dinilai belum tertib. Isu mitigasi bencana turut menjadi perhatian, mengingat Dieng merupakan wilayah yang rawan bencana.
"Meski kunjungan wisatawan ke Dieng telah mencapai lebih dari 1.100.000 orang per tahun dengan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp30 miliar, BAM DPR RI menilai kualitas sumber daya manusia pariwisata masih perlu ditingkatkan," imbuhnya.
Melalui Festival Aspirasi ini, DPR RI berkomitmen menampung dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, yang selanjutnya akan dirumuskan di tingkat DPR RI.
"Aspirasi tersebut nantinya akan dipilah dan dikaji, untuk menentukan mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara tepat dan terarah," katanya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Iwan Setiawan |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi