SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Komitmen menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring kembali ditegaskan jajaran Polres Situbondo. Melalui patroli Kring Serse yang dilaksanakan Sabtu malam (28/2/2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap lima perkara judi online jenis slot di dua kecamatan berbeda.
Langkah tersebut merupakan respons cepat atas laporan warga yang resah dengan maraknya praktik perjudian daring yang dinilai merusak sendi moral dan stabilitas ekonomi keluarga.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam menjawab aduan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor. Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi ketahanan ekonomi keluarga dan mental masyarakat. Tidak ada ruang bagi praktik tersebut di wilayah Situbondo,” ujar Agung, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan pertama bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Tengah melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.30 WIB melakukan penindakan di lokasi.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima pria berinisial MR (30), RJ (21), ANQ (31), AFZ (30), dan ZR (35) yang tengah mengakses situs judi slot melalui telepon genggam masing-masing.
Selain itu, Polisi turut menyita lima unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Di lokasi berbeda, Unit Resmob Timur juga bergerak cepat menindaklanjuti laporan serupa di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Seorang pria berinisial IS (56) diamankan di kediamannya saat diduga melakukan transaksi deposit ke situs judi online melalui aplikasi perbankan digital.
Menurut Agung, fenomena judi online kini menyasar berbagai lapisan usia, mulai dari kalangan muda hingga lanjut usia. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dinilai krusial untuk memutus mata rantai praktik ilegal tersebut.
“Perjudian daring ini tidak mengenal batas usia. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah dampak yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini, keenam tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan b KUHP subsider Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.
Upaya kolektif tersebut diharapkan mampu menjaga Situbondo tetap kondusif dan bebas dari praktik perjudian daring yang merugikan masyarakat. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Syamsuri |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi