SUARA INDONESIA, SAMPANG - Kepolisian Resor Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 3 kilogram. Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Ketapang, ditangkap saat membawa paket sabu yang diduga akan diedarkan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang.
“Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan seorang kurir berinisial S yang membawa tiga plastik bening berisi sabu,” kata Hartono, Kamis (5/3/2026).
Ia merinci, berat masing-masing paket sabu tersebut yakni 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik hitam putih, sebuah tas hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo tipe 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku berperan sebagai perantara atau kurir yang mengantarkan sabu untuk memperoleh keuntungan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hartono menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Hoirur Rosikin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi