SUARA INDONESIA

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Aditya Mahatva Yodha - 13 March 2026 | 11:03 - Dibaca 299 kali
News DPRD Kabupaten Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo (Gus Tadlo). (Foto: Aditya Mahatva Yodha/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MALANG – Menjelang masa cuti bersama Idul Fitri 2026, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Ia menegaskan agar tidak ada satu pun ASN yang menyalahgunakan fasilitas negara, khususnya mobil dinas, untuk kepentingan pribadi seperti mudik ke kampung halaman.

Menurut Politisi PKB yang akrab disapa Gus Tadlo ini, kendaraan dinas merupakan aset operasional yang dibiayai oleh negara melalui pajak rakyat, sehingga peruntukannya harus murni untuk menunjang tugas pelayanan publik di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menggunakan mobil dinas untuk keperluan di luar kedinasan dinilai tidak etis dan tidak sesuai dengan aturan penggunaan aset daerah.

"Mobil dinas itu fasilitas negara untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau mudik Lebaran," tegas Gus Tadlo, Jumat (13/3/2026).

Pihak legislatif juga mendorong Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk melakukan pengawasan ketat. Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Malang berencana menerapkan kebijakan agar seluruh kendaraan dinas diparkir atau "dikandangkan" di kantor pemerintahan sebelum masa cuti Lebaran dimulai.

ASN yang terbukti melanggar aturan ini terancam akan dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga peringatan tertulis. Gus Tadlo berharap para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan dan menjaga integritas sebagai pelayan publik.

Di sisi lain, bagi masyarakat umum yang hendak mudik, Polres Malang menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis mulai tanggal 12 hingga 31 Maret 2026 di 30 Mapolsek yang tersebar di seluruh kecamatan dan di Mapolres Malang di Kepanjen untuk menjamin keamanan selama ditinggal berlebaran.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV