SUARA INDONESIA

Polresta Sidoarjo Bongkar Penyelundupan Narkotika Jenis Etomidate Senilai Rp45 Miliar dari Malaysia

Jefri Hadi - 04 June 2026 | 18:06 - Dibaca 190 kali
News Polresta Sidoarjo Bongkar Penyelundupan Narkotika Jenis Etomidate Senilai Rp45 Miliar dari Malaysia
Pengungkapan kasus praktik penyelundupan etomidate dari Malaysia yang diduga akan diedarkan ke Jakarta dan Surabaya dibongkar Polresta Sidoarjo. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

SUARAINDONESIA, SIDOARJO — Polresta Sidoarjo membongkar praktik penyelundupan etomidate dari Malaysia yang diduga akan diedarkan ke Jakarta dan Surabaya. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda terkait seorang penumpang internasional yang dicurigai membawa narkotika ke Indonesia.

Dari operasi yang berawal dari koordinasi dengan Bea Cukai Juanda itu, polisi menangkap dua warga negara Malaysia dan menyita barang bukti yang dapat diolah menjadi sekitar 6.500 pod vape.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengawasan terhadap seorang penumpang yang baru tiba di Terminal 2 Bandara Juanda pada 4 Mei 2026. Penumpang tersebut diketahui berinisial MHH (26), warga negara Malaysia.

“Kasus ini berawal dari koordinasi dengan Bea Cukai Juanda mengenai adanya penumpang yang dicurigai membawa narkotika melalui jalur kedatangan internasional,” kata Christian kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (4/6/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol berisi cairan mencurigakan di dalam barang bawaan MHH. Untuk memastikan kandungannya, sampel cairan tersebut kemudian diuji di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Hasil pengujian menunjukkan cairan dengan total volume 1.290 mililiter itu positif mengandung etomidate, zat yang masuk kategori narkotika golongan II.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan yang berada di balik penyelundupan itu. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap MHH, polisi memperoleh petunjuk mengenai pihak yang akan menerima barang tersebut di Indonesia.

Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian bergerak ke Jakarta untuk melakukan pengembangan.

Hasilnya, polisi menangkap tersangka kedua berinisial MR (24), yang juga merupakan warga negara Malaysia, di sebuah hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Christian, terduga pelaku bernisial MR berperan sebagai penerima barang yang akan menampung pasokan etomidate dari MHH sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tersangka kedua yang berperan sebagai penerima barang,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap adanya sosok berinisial H yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut. H diketahui merupakan warga negara Malaysia dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengendalinya berinisial H dan saat ini masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Christian.

Dari hasil penyidikan, polisi menduga sindikat tersebut menggunakan jalur distribusi internasional yang melibatkan beberapa negara. Etomidate diduga berasal dari Thailand, kemudian dikirim melalui Singapura sebelum akhirnya masuk ke Indonesia lewat Bandara Juanda.

Jaringan ini, disebut menjadikan Jakarta dan Surabaya sebagai target utama pemasaran. Polisi menduga etomidate tersebut akan diedarkan dalam bentuk cairan yang dicampurkan ke dalam rokok elektronik atau vape.

Menurut perhitungan penyidik, sebanyak 1.290 mililiter etomidate yang disita dapat diolah menjadi sekitar 6.500 pod vape siap edar. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp45 miliar.

Christian menyebut pengungkapan kasus ini tidak hanya membongkar jalur penyelundupan narkotika lintas negara, tetapi juga mencegah peredaran ribuan pod vape yang mengandung zat berbahaya di masyarakat.

“Barang bukti yang kami sita setara dengan sekitar 6.500 pod vape dan nilainya diperkirakan mencapai Rp45 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga dikenakan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Saat ini MHH dan MR ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Sementara itu, polisi masih memburu H yang diduga menjadi aktor utama di balik jaringan penyelundupan etomidate lintas negara tersebut.

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV