SUARA INDONESIA

PGRI Minta Bupati Jember Tidak Terapkan Sanksi Berlebihan, Hanya Gegara Medsos

Redaksi - 07 June 2026 | 00:06 - Dibaca 649 kali
Pendidikan PGRI Minta Bupati Jember Tidak Terapkan Sanksi Berlebihan, Hanya Gegara Medsos
Sekretaris PGRI Kabupaten Jember, Taufiqur Rahman, S.Pd., S.H., S.Kom., M.M.Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember, meminta Bupati Gus Fawait mengevaluasi kembali kebijakan terkait penerapan sanksi administrasi kepada sejumlah guru yang lupa tidak upload konten media sosial.

Seperti yang disampaikan oleh sekretaris PGRI Jember Taufiqur Rahman, saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya, Minggu (07/06/2026).

Menurut Taufiq, kebijakan penerapan sanksi pelanggaran bagi (aparatur sipil negara) ASN yang diberlakukan khususnya kepada guru yang tidak sempat mengupload konten menimbulkan beban spikis bagi para guru.

Banyaknya laporan yang masuk ke PGRI, kata dia, banyak faktor yang membuat guru tidak upload. Salah satunya lupa, ada yang unggah di akun pribadi tapi tidak masukan link ke aplikasi Si Keren, ada guru sepuh yang belum mempunyai akun dan faktor kesibukan lain.

"Jangan digeneralisir seolah-olah tidak patuh. Yang tidak mengupload, diminta menandatangani sejumlah dokumen yang isinya harus mengakui kalau terbukti melanggar disiplin. Ini terlalu berlebihan meskipun sudah ada surat edaran," kata Taufiq heran.

Lantas dia kembali mengingatkan, tugas utama pokok guru di sekolah harus menjadi skala prioritas. Salah satunya mempersiapkan administrasi sebelum mengajar.

"Belum lagi tugas tambahan. Jika lupa mengupload cukup diingatkan. Bukan disanksi dan ada kesan manakuti dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan harus mengakui terbukti bersalah Ini aneh," bebernya.

Jika tekanan itu terus dilakukan, PGRI khawatir akan mempengaruhi pada kualitas proses belajar mengajar karena guru tertekan. "Jika guru mengalami tekanan, khawatir berpengaruh pada siswa saat kegiatan belajar mengajar," ujarnya.

Pria kelahiran Madura ini kembali mengingatkan, Undang-undang ASN Tahun 2005 Pasal 1 ayat 1 dimana salah satu isinya menyangkut tugas pokok guru.

"Tugas pokok guru sebagaimana amanah Undang-undang ada 7. Mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi. Bukan disuruh promosi, itu kewenangan Diskominfo," sebutnya.

Begitupun tujuan utama guru di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Mewujudkan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Bukan justru ada kesan menakutkan yang berkaitan dengan profesi. Jangan kembali ke orde baru," tegasnya.

Kendati begitu, kata dia, PGRI tetap akan memberikan dukungan kepada setiap program Bupati Jember selama itu untuk kemajuan Jember.

"Kami siap dukung untuk kemajuan Jember. Tetapi tolong evaluasi kembali kebijakan yang kurang bijak itu. Jangan sampai guru tidak nyaman dalam menjalankan tugas pokoknya gara-gara tugas tambahan," pintanya.

Sementara Bupati Jember, dalam unggahan akun tiktoknya menyampaikan, kalau dirinya tidak menyuruh ASN untuk melakukan itu.

"Saya perlu meluruskan saya tidak minta ASN. Hanya meminta bagaimana masyarakatnya ikut bangga, salah satu wujud kebanggaannya untuk mempromosikan Kabupaten Jember terkait wisata-wisatanya dan atau mempublikasi program-program yang ada di Kabupaten Jember," katanya dalam unggahannya.

Menurutnya, terkait kritikan dan masukan itu adalah hal yang biasa. Namun karena ada semacam opini yang membelokkan sehingga dirinya perlu meluruskan.

"Permintaan Pemkab Jember pada hari Jumat untuk mengupload kegiatan Pemkab demi mempromosikan Bupati. Itu saya tersenyum saja. Lucu ya, karena pilkada sudah selesai dan pilkada masih lama," cetusnya.

Perlu diketahui, sanksi yang diterapkan oleh Pemkab Jember selain kepada guru, juga menyasar tenaga kesehatan dan sejumlah pejabat  (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV