SUARA INDONESIA, BONDOWOSO -Gunungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Bondowoso Tahun Anggaran 2025 yang menembus Rp145,11 miliar akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid.
Di balik besarnya angka tersebut, Bupati KH Abdul Hamid Wahid mengakui adanya sederet proyek yang gagal direalisasikan, pengadaan yang berulang kali tersendat, hingga piutang daerah yang belum kunjung tertagih semunya.
Penjelasan itu tertuang dalam draf resmi Jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (3/7/2026).
Meski KH Bupati Hamid tidak hadir secara langsung karena mengikuti agenda nasional di Medan terkait pembahasan otonomi daerah, jawaban Bupati tetap disampaikan kepada seluruh fraksi DPRD sebagai respons atas berbagai kritik terhadap rendahnya efektivitas pelaksanaan APBD.
Bupati KH Hamid menjelaskan, dokumen tersebut memperlihatkan bahwa tingginya SILPA bukan sekadar persoalan efisiensi anggaran.
Dia sendiri mengakui banyak program tidak berjalan sesuai rencana akibat keterlambatan waktu, perubahan regulasi, hingga persoalan teknis yang berulang.
“Salah satu contoh ialah batalnya pelaksanaan pemeliharaan gedung pemerintah di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah,” ujarnya.
Menurut KH Abdul Hamid, perencanaan proyek telah selesai pada saat pembahasan APBD Perubahan 2025. Namun, penetapan APBD Perubahan yang terlambat membuat waktu pelaksanaan fisik tidak lagi memungkinkan. Akibatnya, anggaran perencanaan sebesar Rp91,78 juta telah digunakan, sedangkan pekerjaan fisik harus ditunda dan kembali dianggarkan pada APBD 2026.
Kata KH Abdul Hamid, kondisi serupa juga terjadi pada pembangunan gedung PAUD, SD, dan SMP dengan total pagu anggaran mencapai Rp8,16 miliar. Ia mengakui pembangunan sekolah tidak dapat dilaksanakan karena APBD Perubahan baru disahkan pada 29 Oktober 2025.
“Sementara proses konstruksi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 91 hari kalender. Dengan batas akhir pencairan anggaran pada 20 Desember 2025, pemerintah menilai proyek tersebut mustahil diselesaikan sesuai aturan pengadaan,” uajarnaya.
Meski demikian kata Ra Hamid, pemerintah memastikan penundaan pembangunan sekolah tidak mengganggu proses belajar mengajar karena kondisi bangunan yang ada masih dinilai layak digunakan.
“Program pembangunan sekolah tersebut kembali dimasukkan dalam APBD 2026 dan kini disebut telah memasuki tahapan pemilihan penyedia jasa konstruksi,’’ ujarnya.
Di sektor ketenagakerjaan, lanjut KH Abdul Hamid, sisa anggaran pelatihan tenaga kerja berasal dari efisiensi kontrak sekaligus batalnya tiga kegiatan akibat perubahan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dia menjelaskan, persoalan lain muncul pada penyelenggaraan Olimpiade Sains Nasional Kabupaten (OSNK). Nama peserta Bondowoso sempat tidak muncul dalam pengumuman resmi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), sehingga pemerintah daerah harus melakukan koordinasi intensif.
“Pemkab mengirimkan surat permohonan pengumuman susulan disertai seluruh bukti administrasi yang sebelumnya telah diunggah,” tambahnya.
KH Abdul Hamid melanjutkan, upaya tersebut akhirnya direspons Puspresnas dengan membuka kembali akses aplikasi sehingga seluruh persyaratan dapat dilengkapi sebelum batas waktu berakhir.
“Pemerintah memastikan tahapan OSN Bondowoso akhirnya tetap berjalan sesuai mekanisme nasional,” tegasnya.
Pada sektor peternakan dan perikanan, lanjut Ra Hamid, SILPA juga dipicu penundaan sejumlah kegiatan setelah adanya penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Pemerintah memilih menunda pelaksanaan dibanding mengambil risiko melanggar ketentuan penganggaran. Sorotan paling tajam justru mengarah pada piutang daerah milik PT DGU yang hingga kini belum berhasil dipulihkan.
Dia mengungkapkan penagihan telah dilakukan sejak 27 Februari 2023 hingga terakhir pada 22 Juni 2026. Namun seluruh upaya tersebut belum menghasilkan pembayaran karena perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Ironisnya, pemerintah mengakui tidak memiliki dasar untuk memberikan sanksi karena perjanjian kerja sama sebelumnya tidak memuat klausul sanksi apabila terjadi wanprestasi. Kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya desain kontrak yang kini justru menyulitkan pemerintah sendiri dalam menagih hak daerah.
Meski demikian, Pemkab menegaskan tidak akan membuat adendum maupun perjanjian baru. “Pemerintah kini mengaku sedang menyiapkan langkah hukum setelah melakukan evaluasi terhadap isi perjanjian yang masih berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab menyatakan tetap berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pelayanan perpajakan.
Pada sektor kesehatan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga mengalami hambatan.
“Mini kompetisi pengadaan harus diulang karena tidak ada penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi teknis, bahkan beberapa paket pekerjaan sama sekali tidak memiliki peserta,” ujaranya.
Ra Hamid juga memastikan seluruh kekosongan jabatan pimpinan tinggi kini telah terisi secara definitif.
Secara keseluruhan, tingginya SILPA 2025 disebut dipengaruhi keterlambatan pembangunan fisik, perubahan regulasi pemerintah pusat, hingga dana transfer khusus yang belum dapat dibelanjakan karena masih menunggu petunjuk teknis.
“ Berdasarkan laporan keuangan daerah, SILPA APBD 2025 tercatat mencapai Rp145.111.198.581,07. Rendahnya realisasi belanja modal terutama berasal dari minimnya serapan pembangunan gedung dan bangunan. Selain itu, kebijakan efisiensi pemerintah pusat turut memengaruhi pelaksanaan berbagai proyek daerah,” ujarnya.
Menjawab sorotan Fraksi PDI Perjuangan, Ra Hamid memastikan penggunaan kendaraan dinas dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai maupun hibah sesuai ketentuan. Sementara piutang dana bergulir disebut tetap menjadi target penagihan pemerintah daerah.
“Pada sektor perpajakan, Pemkab mengaku terus melakukan sosialisasi pemasangan water meter bagi wajib pajak air tanah,” uajarnya.
Ra Hamid juga menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan penggunaan listrik tenaga uap di PG Prajekan.
Terkait belum dilantiknya sejumlah camat sebagai PPATS, pemerintah menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan ATR/BPN.
Dalam pelayanan masyarakat, Pemkab berjanji memperluas program pengeboran air bersih bagi kawasan pertanian maupun daerah rawan kekeringan sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Validasi data masyarakat miskin juga terus dilakukan sebagai dasar pembaruan penerima bantuan sosial. Rendahnya realisasi pajak reklame disebut dipicu pergeseran media promosi dari reklame konvensional menuju platform digital, “ ujarnya.
Selain itu, masih banyak wajib pajak yang menunggak pembayaran maupun tidak memperpanjang izin reklame.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemerintah mengakui rendahnya realisasi dipengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, pembaruan data objek pajak yang masih bertahap, hingga keberadaan sejumlah wajib pajak yang sudah tidak diketahui.
“Sementara penerimaan BPHTB masih sangat bergantung pada transaksi jual beli tanah yang terjadi di masyarakat,” uajrnya.
Ra Hamid juga mengklaim telah menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk penggunaan dana BOSP melalui penerbitan instruksi bupati dan instruksi kepala dinas.
Di sektor kesehatan, pelayanan RSUD dr. H. Koesnadi disebut tetap berjalan meski target pendapatan rumah sakit mengalami penyesuaian.
Operasional rumah sakit diklaim tetap terjaga melalui dukungan SILPA serta pembayaran klaim BPJS yang diterima pada awal 2026.
Menutup jawaban kepada seluruh fraksi, Bupati KH Abdul Hamid Wahid menyatakan kritik dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pengelolaan APBD, meningkatkan efektivitas belanja, serta memperkuat akuntabilitas keuangan daerah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi