SUARA INDONESIA, TTU - Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni secara resmi melaporkan oknum dokter hewan dan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026) siang.
Keempat terlapor diduga melakukan tindak pidana penyiksaan secara verbal dan intimidasi yang diduga dialami korban Icha Pakaenoni saat menjalankan tugas sebagai dokter di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 3 Juli 2026 pukul 14.54 WITA. Pelapor adalah Gabriel Pakaenoni (58), ayah kandung almarhumah dr. Eliza atau akrab disapa Dokter Icha Pakaenoni.
Dalam laporan tersebut, para terlapor, yakni Maria Mathildis Sau, Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Laporan Polisi dijelaskan bahwa, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di ruang IGD RSU Leona Kefamenanu, Jalan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan uraian dalam laporan, saat itu dr. Eliza sedang menjalankan tugas menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim, yang berdasarkan hasil diagnosis mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal dan dinilai belum memerlukan pemberian serum anti bisa ular (SABU).
Dalam situasi tersebut, para terlapor diduga mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan korban dengan nada tinggi dan disertai intimidasi.
Therensius Lazakar disebut mempertanyakan tindakan medis dengan mengatakan, "Mengapa tindakan medisnya hanya memasang lagi infus, memberikan Paracetamol dan kakinya di-gips padahal kakinya tidak patah."
Selanjutnya, Nobertus Tubani diduga menunjuk wajah korban sambil berkata, "Kamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III mitra kerja Dinas Kesehatan, saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS."
Sementara itu, Veronika Lake disebut mengatakan bahwa dirinya memegang standar operasional prosedur (SOP) dan menyatakan, "Sesuai SOP setelah enam jam harus disuntik serum anti bisa," kemudian berteriak, "Panggil wartawan... Panggil wartawan!"
Maria Mathildis Sau, juga diduga mengatakan, "Saya pernah mengambil anti bisa ular dari puskesmas dan menyuntiknya sendiri ke pasien." Berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga, Maria merupakan Dokter Hewan pada Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Keluarga korban menegaskan bahwa tindakan tersebut menyebabkan dr. Eliza mengalami tekanan psikis dan mental yang berat hingga menangis saat menghubungi Direktur RS Leona Kefamenanu untuk melaporkan situasi yang dihadapinya.
Dalam laporan juga dijelaskan bahwa tekanan mental tersebut diduga berlanjut hingga korban melakukan dua kali percobaan bunuh diri, yakni pada malam 13 Juni 2026 dengan mengonsumsi obat penenang melebihi dosis di kediamannya di Residence Binmafo, serta pada 16 Juni 2026 ketika menjalani perawatan di RS Leona Kefamenanu dengan menginjeksikan udara ke selang infus.
Korban kemudian menjalani terapi kejiwaan di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026 dan didiagnosis mengalami depresi berat tanpa gejala. Dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.35 WITA, korban ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya di Baumata, Kabupaten Kupang.
Kuasa Hukum: Empat Terlapor Merupakan Pejabat Publik
Kuasa hukum keluarga korban, Viktor Emanuel Manbait, menjelaskan bahwa setelah dilakukan kajian, penyidik bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Reserse Kriminal Polda NTT, laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Viktor menjelaskan, pasal tersebut mengatur mengenai dugaan penyiksaan yang dilakukan pejabat publik terhadap seseorang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Yang kami laporkan di sini setelah mendalami semua ternyata ada empat orang. Semuanya merupakan pejabat publik. Tiga orang merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan satu orang merupakan dokter hewan berstatus ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara," ujar Viktor.
Ia menjelaskan, oknum dokter hewan berinisial MMS diduga turut memaksakan kehendak dengan mengatakan bahwa dirinya dapat mengambil serum anti bisa ular dari puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.
"Nah, itu membuat dokter tersiksa juga," katanya.
Viktor juga mengapresiasi Polda NTT dan langkah Polres TTU yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional sehingga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
"Empat-empatnya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 530," tegasnya.
Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation Crime
Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Sumihar Simbolon, S.H, mengatakan pihaknya membentuk Tim Joint Investigation Crime yang melibatkan penyidik gabungan dari Polda NTT dan Polres TTU.
Ia menuturkan, tim tersebut akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Untuk laporan sementara kita gunakan Pasal 530. Ancaman hukumannya tujuh tahun. Ini berlaku apabila nantinya terbukti adanya unsur pidana tersebut," ujarnya.
Samuel menjelaskan penyidik akan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, memeriksa para terduga, serta mengamankan barang bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik sesuai perkembangan penyidikan.
Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri guna melakukan pemeriksaan secara ilmiah (scientific crime investigation), termasuk penelusuran jejak digital.
"Pastinya para terduga akan diperiksa di Polda NTT. Setelah penyelidikan selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Selanjutnya, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelasnya.
Terkait barang bukti berupa surat wasiat, telepon seluler, dan barang bukti elektronik lainnya, Samuel mengatakan seluruhnya akan disita dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik.
"Nanti kita koordinasikan pengirimannya ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menelusuri jejak digital yang diperlukan dalam proses penyidikan," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Rolandus Tahoni |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi