SUARA INDONESIA, KAMPAR - Polres Kampar mengungkap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juli 2026.
Kasus yang diungkap mencakup pertambangan emas tanpa izin (PETI), pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, persetubuhan terhadap anak, hingga pemerkosaan.
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan dipimpin Wakapolres Kampar Komisaris Polisi Rizki Hidayat, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi I Gede Yoga Eka Pranata.
Rizki mengatakan, kasus pertama yang diungkap merupakan praktik PETI di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan. Polisi menangkap dua tersangka berinisial TR, 33 tahun, dan S, 51 tahun.
Petugas juga memusnahkan 21 rakit tambang ilegal serta menyita mesin sedot, selang, dan sejumlah peralatan penambangan.
"Kedua tersangka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Rizki.
Kasus kedua adalah penjambretan yang menimpa Masdalena, 40 tahun, di Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. Polisi menangkap satu tersangka berinisial MG, 27 tahun, di Pekanbaru.
Sementara seorang pelaku lain berinisial RF masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Gelang emas milik korban telah dijual dan uangnya dihabiskan pelaku.
Pada kasus ketiga, polisi mengamankan DES, 33 tahun, yang diduga membobol rumah warga di Desa Kuok. Menurut Rizki, tersangka merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat tindak pidana serupa dan sempat diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.
Polisi juga mengungkap perkara penganiayaan yang menyebabkan Fahmi Armansyah meninggal dunia. Tersangka SG, 25 tahun, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena dendam akibat korban pernah memukul adiknya.
Kasus berikutnya ialah dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun. Polisi menetapkan RA, 18 tahun, sebagai tersangka. Penyidik menduga pelaku mengancam akan menyebarkan video korban apabila menolak permintaannya.
Sementara itu, perkara terakhir adalah dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial HO, 33 tahun. Polisi menyebut tersangka MU, 24 tahun, mengiming-imingi korban dengan tawaran pekerjaan sebelum membawanya ke lokasi sepi, melakukan kekerasan seksual, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Kampar.
Rizki mengatakan seluruh perkara masih dalam proses penyidikan. Ia menegaskan Polres Kampar akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak pidana serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kampar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Yudha Pratama |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi