PURWOREJO - Mantan plt DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Ahmad Thoha, meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo untuk memberikan dispensasi berupa penghapusan denda akibat keterlambatan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan angkutan umum.
Permintaan dispensasi itu disampaikan lantaran pemilik usaha kendaraan umum merasa belum pulih perekonomianya setelah dihantam masa pandemi covid-19.
"Ini adalah uneg-uneg atau aspirasi dari para anggota kami yang di Purworejo yang sudah mulai bergeliat kembali usai terkena hantaman pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir," kata Toha, saat memberikan sambutan pada kegiatan Musyawarah Cabang Luar Biasa Organda Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan disalah satu rumah makan di Purworejo, pada Sabtu (15/1/2022).
Disampaikan, kebijakan penghapusan denda uji KIR angkutan umum akan sangat membantu pengusaha angkutan umum untuk kembali beroperasi memberikan layanan transportasi kepada masyarakat.
"Realitas di lapangan, saat ini dari sekitar 400 angkutan umum di Purworejo yang beroperasi saat ini hanya sekitar 60 unit. Itupun hanya jalan pagi hari. Siang sampai sore sudah sepi. Balik ke kandang. Itulah situasi sulit yang kami hadapi, semoga menjadi perhatian dari pemerintah daerah," terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan, Hery Raharjo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji regulasi masukan penghapusan denda KIR angkutan umum. Pihaknya menyadari kesulitan-kesulitan yang dihadapi para pengusaha angkutan terkait hal tersebut.
"Ini akan kami konsultasikan dulu kepada pimpinan kami, apakah akan ada kebijakan diskresi atau seperti apa," ujarnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Widiarto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi