SUARA INDONESIA

Pengertian dan Fungsi Depo Lokomotif, Masih Banyak Orang Yang Gagal Paham

Ambang Hari Laksono - 30 July 2022 | 12:07 - Dibaca 6.06k kali
Otomotif Pengertian dan Fungsi Depo Lokomotif, Masih Banyak Orang Yang Gagal Paham
Depo Lokomotif Sidotopo, Surabaya. (Foto : Wikipedia)

SUARA INDONESIA - Mungkin bagi sebagian besar orang, Depo Lokomotif masih terdengar asing dan belum banyak yang mengetahui fungsi sebenarnya.

Jika kita mendengar kata Lokomotif, maka otomatis pikiran kita akan mengarah kepada salah satu transportasi yaitu Kereta Api. Memang benar, Lokomotif selalu berkaitan dengan Kereta Api. 

Lokomotif merupakan sarana penggerak yang bertugas untuk menarik kereta maupun gerbong dalam satu rangkaian yang disebut Kereta Api.

Namun pada artikel kali ini, Tim Suara Indonesia akan membahas khusus seputar pengertian dan fungsi dari Depo Lokomotif.

Depo Lokomotif merupakan bengkel perbaikan dan perawatan lokomotif, sekaligus menjadi rumah atau garasi bagi Lokomotif itu sendiri.

Pada pengoperasian perkeretaapian Indonesia, khususnya yang dioperasikan oleh Kereta Api Indonesia, depo lokomotif tidak hanya merawat lokomotif yang dialokasikan untuk depo tersebut, namun juga merawat lokomotif milik Depo lain.

Hampir di setiap daerah operasi, setidaknya memiliki satu Depo lokomotif induk yang memiliki lokomotif-lokomotif besar.

Salah satu Depo Lokomotif Terbesar di Indonesia saat ini adalah Depo Lokomotif Sidotopo yang berada di Daerah Operasi 8 Surabaya, Jawa Timur.

Depo Sidotopo memiliki lebih dari 50 lokomotif yang beroperasi secara reguler setiap harinya untuk menarik seluruh rangkaian kereta api di pulau jawa.

Depo Lokomotif juga memiliki peralatan-peralatan unik yang jarang diketahui oleh banyak orang, seperti Turntable, alat bubut roda kereta, dongkrak kereta antik, kereta penolong, crane bahkan Koneksi Lokomotif tua yang sudah jarang dijumpai di seluruh rel di Indonesia.

Sumber : KAI & Wikipedia

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ambang Hari Laksono
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya