SUARA INDONESIA

Dugaan Pungli Program Sertifikat Tanah, DPRD Banyuwangi Lakukan Hearing

Gito Wahyudi - 25 August 2020 | 15:08 - Dibaca 648 kali
Pemerintahan Dugaan Pungli Program Sertifikat Tanah, DPRD Banyuwangi Lakukan Hearing
Berlangsungnya rapat hearing yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi, Selasa (25/8/2020).

BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar rapat hearing bahas dugaan kasus pungli program sertifikat tanah atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Gedung DPRD setempat, Selasa (25/8/2020).


“Hari ini kita gelar rapat dengar yang menghadirkan pihak-pihak yang berhubungan dengan program PTSL di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu,” kata Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto.


Iriyanto pun menyayangkan atas permohonan hearing yang baru digelar pada hari ini. Sebab kasus ini sudah memasuki ranah hukum kepolisian, namun masyarakat baru memohon untuk dilakukan mediasi oleh DPRD Banyuwangi.


Dia menjelaskan, masyarakat meminta dua alternatif jalan penyelesaian. Yakni, panitia PTSL harus mengembalikan uang yang sudah diminta atau terpaksa harus dilakukan proses secara hukum. Sesuai dengan regulasi yang berlaku.


“Karena kasus ini sudah memasuki ranah hukum, kita akan membantu memfasilitasi agar apa yang diinginkan masyarakat ini kembali. Untuk selebihnya biarkan menjadi ranah kepolisian,” jelas Irianto.


“Kalau bisa ya diselesaikan dengan baik-baik. Disini kita bisa memfasilitasi penyelesaian secara politis bukan secara kepolisian,” tambahnya.


Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah dilaporkan ke polisi. Menurutnya, masyarakat terpaksa untuk menempuh jalur hukum setelah upaya persuasif dengan panitia PTSL Desa Karangsari gagal dilaksanakan.


“Kami sempat mediasi baik-baik, namun karena mereka menolak dan tidak ada itikad baik maka kami terpaksa menempuh jalur hukum. Dan sudah ditangani,” terang Sugiharto.


Ia menambahkan, sedikitnya ada 4 ribu warga yang menjadi korban pungutan tersebut. Pungutan yang dibebankan pun bervariasi, mulai dari Rp 400 ribu hingga jutaan rupiah. Alasannya, sebelum mengikuti program PTSL haruslah mengurus sejumlah dokumen yang diperlukan.


“Kami ingin uang masyarakat ini dikembalikan, kalau tidak siap mengembalikan ya harus dipercepat secara hukum. Ya kami berharap DPRD Banyuwangi bisa memfasilitasi kami untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.


Rapat dengar aspirasi ini diikuti oleh seluruh anggota Komisi I DPRD Banyuwangi dan dihadiri sejumlah dinas terkait, termasuk perwakilan masyarakat yang mengaku menjadi korban pungutan liar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024