TRENGGALEK - Menghadapi fase new normal, Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali membuka layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) keliling.
"Kita ingin memaksimalkan pelayanan di fase new normal, dengan membuka kembali proses Adminduk keliling," ungkap Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Desa Timahan Kecamatan Kampak, saat meninjau langsung di Desa Timahan Kecamatan Kampak, Sabtu (20/6/2020).
Lanjut Arifin, dengan dibukanya kembali layanan ini, penerbitan dokumen kependudukan bisa langsung jadi dan langsung dicetak ditempat. Sehingga bisa mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pelayanan yang mudah, harus bisa memastikan bahwa seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek diakui dan dicatat sebagai warga negara Indonesia.
Karena ada kasus keterlambatan Adminduk seperti salah satu penduduk tepatnya di Desa Timahan yang lahir pada tahun 1928 namun baru saja mendapatkan pelayanan perekaman hari ini.
"Kita akan sangat serius terhadap pelayanan kependudukan, mengingat kedepan segala program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan berbasis NIK dan berbasis data terpadu nasional," ucapnya.
Masih menurut Arifin, mengingat saat ini banyak masyarakat yang melapor bahwa belum dapat bansos dan lain sebagainya. Padahal mereka yang mengadu merupakan masyarakat miskin rentan.
Ternyata setelah ditelusuri, kasus tersebut ada dikarenakan adanya masyarakat yang belum masuk kedalam NIK warga negara di Kabupaten Trenggalek.
Mengingat saat ini akan masuk ke era 4.0, maka penggunaan digital teknologi ini kita akan pikirkan bagaimana orang kalau mau melakukan perekaman biometrik tidak harus jauh-jauh ke kantor Dukcapil.
"Sebenarnya ini telah menjadi salah satu bentuk pelayanan yang sudah dilakukan dari waktu ke waktu," ungkapnya.
Bahkan selain layanan adminduk, juga akan terus dilakukan proses pelayanan Adminduk yang akan dilakukan mengingat masih banyaknya kelompok rentan di Kabupaten Trenggalek seperti para lansia dan ODGJ.
"Harusnya mereka punya hak tetapi karena ODGJ, lingkungan menganggap mereka orang yang dalam tanda kutip kekurangan dalam gangguan jiwa," imbuhnya.
Sehingga dianggaplah mereka tidak perlu untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang diakui termasuk datanya sebagai penduduk Kabupaten Trenggalek.
Maka, saat ini ada di Desa Timahan besok di Desa Bogoran dan akan terus berlangsung. Tapi tidak mengganggu pelayanan normal karena ini dilakukan Sabtu Minggu.
"Sehingga yang khusus-khusus ini kita layani pada hari Sabtu dan Minggu," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi