BANYUWANGI - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas belum bisa memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Terutama pelanggar yang kerap tidak menggunakan masker.
Menurutnya, denda kadang tidak menyelesaikan masalah yang paling penting saat ini adalah sosialisasi.
"Pelanggaran itu sebenarnya pesannya untuk menggunakan masker bukan dendanya. Hari ini setelah kemarin operasi di jalan, saya akan terus masuk ke pasar-pasar untuk melihat bagaimana masyarakat sudah menggunakan masker apa belum," ujarnya kepada media.
Terbukti pada Selasa (15/9/2020) Bupati Anas beserta rombongan melakukan Sidak dan pembagian ribuan masker di Pasar Tradisional Banyuwangi yang berada di tengah kota.
Hasil Sidak dan pembagian masker ini, kata Anas, masyarakat baik pengunjung, pedagang dan tukang becak sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Mungkin 98% yang kita temui sudah memakai masker. Kecuali 2% karena pas makan dan merokok," ungkapnya usai bagi-bagi masker.
"Tapi ada juga yang maskernya tidak memenuhi standar. Ada juga yang kreatif dilubangi tengahnya. Jadi pakai masker untuk bisa merokok. Ini menurut saya inovatif tapi kurang pas. Maka kita beri masker pengganti," sambung Anas.
Mengingat angka Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi merangkak naik, Bupati Anas kembali mencetak 250 ribu masker yang nantinya akan dibagikan secara bertahap di ruang publik.
"Tapi secara umum mestinya sudah tidak ada orang yang tidak punya masker. Karena kita sudah bagi lebih dari 1 juta masker di Banyuwangi. Belum lagi bantuan dar perkantoran dan swasta," pungkasnya. (*)
Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi