TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin hadiri Sidang Paripurna mengesahkan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 bertempat di gedung DPRD lantai dua.
Bersama seluruh anggota DPRD, Bupati Trenggalek juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi ada dua hal yang di sahkan pada sidang paripurna kali ini," kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Rabu (23/9/2020).
Dijelaskan Arifin, agenda pertama pengesahan Perubahan APBD Trenggalek tahun anggaran 2020, dan kedua pihaknya bersama DPRD juga menyetujui perubahan status dari PT. BPR Jwalita menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Jadi ada dua agenda persetujuan dari Ranperda menjadi Perda. Untuk status PT. BPR Jwalita menjadi Perseroda tersebut dilakukan karena menyesuaikan regulasi Peraturan Mendagri.
Sedangkan untuk P-APBD di tahun ini akan difokuskan untuk anggaran belanja yang sempat terdampak refocusing anggaran akibat pandemi covid-19.
"Dalam P-APBD ada perubahan sekitar 2 Triliyun di Tahun 2020 ini," ucapnya.
Hal tersebut dikarenakan menyesuaikan dengan beberapa Silpa yang ada dan juga mengejar belanja yang kemarin terkena refocusing untuk di kejar pada P-APBD.
Jika penjelasan tentang fokus, fokus kegiatan ini bermacam-macam, mulai infrastruktur, serta pada sektor ekonomi yang lebih banyak ke UMKM dan fokus lainnya.
"Pemulihan ekonomi masih menjadi fokus kita, semoga kedepan bisa kembali normal seperti biasa," harapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi