BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Banyuwangi tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual saat rapat paripurna pada Senin (28/9/2020) malam.
Dimana Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menandatangani MoU tersebut dari kantor bupati setempat.
Sementara pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua Dewan Banyuwangi I Made Cahyana Negara, Wakil Ketua I M. Ali Mahrus, Wakil Ketua II Michael Edy Hariyanto, dan Wakil Ketua III Ruliyono menandatangani MoU tersebut dari gedung paripurna DPRD setempat.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus menyampaikan, dari hasil pembahasan diperoleh Pendapatan Daerah sebesar 3 triliun 315 miliar 310 juta 088 ribu 528 rupiah 52 sen.
Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 565 miliar 194 juta 392 ribu 512 rupiah 52 sen. Dana Perimbangan (dana transfer) sebesar 2 triliun 346 miliar 865 juta 696 ribu 016 rupiah. Serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Syah sebesar 303 miliar 250 juta rupiah.
Belanja Daerah dalam rancangan perda perubahan APBD Banyuwangi tahun 2020 sebesar 3 triliun 398 miliar 517 juta 580 ribu 396 rupiah 65 sen.
"Sementara Pembiayaan Daerah (neto) dalam rancangan perda perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 sebesar 183 Miliar 207 juta 491 ribu 868 rupiah 13 sen," terangnya.
Sementara itu Bupati Anas dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas selesainya pembahasan raperda perubahan APBD tahun 2020 tersebut.
Anas menerangkan, meskipun Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 telah mendapatkan persetujuan Dewan namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
"Selanjutnya setelah mendapatkan acc sehingga bisa direkomendasikan dari Raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda)," kata Anas. (*)
Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi